DPRD Kota Malang Menerima Dan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Menurut pandangan fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Lelly Theresiyawati diharapkan Pemerintah Kota Malang selalu melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.

Karena hasil analisis rasio tersebut dapat digunakan sebagai tolok ukur menilai kemandirian daerah, mengukur kontribusi setiap sumber pemdapatan daerah, mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah, melihat pertumbuhan perolehan pendapatan dan belanja yang dilakukan selama periode tertentu.

Bacaan Lainnya

Fraksi Gerindra menyampaikan aspek perencanaan harus maksimal untuk semua sektor sehingga tidak terjadi adanya silpa yang masih tinggi dan anggaran yang tidak terserap secara maksimal. Perlu langkah inovasi program atau peningkatan layanan publik sehingga akan terjadi serapan anggaran yang lebih baik.

Jose Rizal yang membacakan pandangan Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI melihat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dari Pemkot Malang.

Pemerintah daerah selama ini belum mampu memaksimalkan potensi yang dimiliki karena masih ditemui adanya beberapa pelanggaran. Misalnya belum efektifnya penerapan prosedur dan mekanisme administrasi pengelolaan PAD guna mendorong transparansi dan akuntabilitas perolehan PAD. Kemudian belum optimalnya pelaksanaan pengawasan sumber-sumber PAD.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 567.887.071.245.26 yang terjadi pada tahun anggaran 2020 kemudian dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2021 untuk kegiatan perangkat daerah sebesar Rp. 323.886.502.508.00 dan sisa anggaran sebesar Rp. 244.000.568.737.26 dipergunakan untuk program kegiatan pada perubahan APBD tahun 2021. Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI meminta diprioritaskan untuk penanganan pandemi covid 19 tahun 2021 mengingat angka pasien covid 19 di kota Malang semakin meningkat.

 

Untuk pandangan fraksi yang terakhir dari Fraksi Damai yang terdiri dari Partai Demokrat, Perindo, dan PAN dibacakan secara langsung oleh Pujianto anggota DPRD dari Partai Amanan Nasional.

“Dalam pendapatnya Fraksi Damai menilai Pemkot malang yang mendapatkan penghargaan dan predikat A pada penerapan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) maka kami sangat mengapresiasi, namun Fraksi Damai berharap ada keseimbangan antara nilai dan fakta yang ada,” ucap Pujianto.

Fraksi Damai DPRD Kota Malang memandang PAD dari Perusahaan Umum Air Minum Tugu Tirta harus kembali dilakukan kajian dan evaluasi. Pada tahun 2020 pendapatan sebesar 28 miliyar, namun kembali mendapatkan suntikan modal sebesar 25 miliyar. Sehingga dengan logika tersebut Fraksi Damai memandang PAD yang disetorkan oleh Perusahaan Daerah Tugu Tirta hanya mencapai 3 miliyar rupiah dalam satu tahun.

Menutup agenda Rapat Paripurna I Made Rian Diana melakukan penandatanganan keputusan DPRD yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Walikota Malang dan DPRD Kota Malang. (Roni A/Filesatu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *