DPRD Kota Malang Menerima Dan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG – Rapat dan rangkaian kegiatan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 sampai pada ujungnya. DPRD Kota Malang pada Rabu (30/6/2021) menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Rapat kali ini dilaksanakan secara khusus dengan sistem online ditengah lonjakan kasus positif covid 19 yang sedang meningkat di Kota Malang. Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika dan Wakil Ketua DPRD hanya diikuti secara langsung oleh Walikota Sutiaji dan Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, serta beberapa anggota dewan yang akan membacakan pandangan akhir fraksi. Selebihnya anggota DPRD berada di ruang komisi masing-masing untuk mengikuti rapat secara online.

Bacaan Lainnya

Filesatu.co.id mencatat beberapa evaluasi dan rekomendasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang sebagai berikut :

Fraksi PDI Perjuangan menilai ada empat kelemahan pokok yang menjadi permasalahan dalam tahun anggaran 2020. Pertama adalah lemahnya proses distribusi dan efektivitas dalam masalah penyerapan anggaran, yang kedua kurangnya akurasi antara tata perencanaan dan realisasi anggaran. Kemudian lemahnya pandangan mengenai inovasi program berbasis kebijakan pro rakyat dan percepatan belanja modal. Dan yang terakhir yaitu belum terpikirkan dengan baik dalam mendesign dan me-layout anggaran yang tangguh dan mampu bertahan dalam kondisi krisis.

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang

“Untuk masyarakat rumah tangga dengan golongan ekonomi lemah, Pemkot Malang harus bisa membantu dengan berbagai model kebijakan sebagai pendekatan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti pemberian bantuan tunai maupun pemberian modal. Semuanya harus bisa dievaluasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan undang-undang,” ucap Iwan Mahendra yang membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan.

Persoalan tingginya angka pengangguran akibat pandemi covid 19 di tahun 2020 seharusnya bisa diatasi dengan berbagai strategi. Kenaikan angka kemiskinan dari 4,07 menjadi 4,44 persen juga mendapatkan sorotan Fraksi PDI Perjuangan supaya pada tahun 2021 angka-angka yang muncul tidak semakin tinggi akibat panjangnya masa pandemi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *