Berita:filesatu.co.id
Banyuwangi,- M. Yunus aktivis kontroversial yang juga sering di sebut sebagai Harimau blambangan baru baru ini di kabarkan telah di laporkan oleh Galih dan pendampingnya Ghozali atas dasar pencemaran nama baik pada Galih, Galih sendiri adalah lawan dari klien yang di dampingi Yunus dalam perkara sengketa tanah.
Seperti yang telah di beritakan di beberapa stasiun TV swasta dan beberapa media online sebelumnya, Yunus menyebut Galih yang notabene adalah lawan klienya sebagai DPO. Atas pemberitaan inilah Galih di dampingi Ghozali melaporkan Yunus.
Menanggapi pelaporan ini, Yunus dalam jumpa pers yang diadakanya pada hari kamis (13/08/2020) di salah satu Cafe di kawasan Benculuk mengatakan “Saya adalah salah satu aktivis Banyuwangi yang paham hukum, jadi apa yang saya katakan dan telah di beritakan beberapa TV swasta dan beberapa media online yang lalu itu adalah benar. Saya bilang benar karena apa yang saya katakan berdasarkan putusan PN Banyuwangi dan juga direktori putusan MA Nomor 606/Pid.B/LH/2018/PN Byw, di mana dalam putusan tersebut dengan jelas di katakan bahwa saudara Galih ini adalah DPO, salahnya di mana, tolong Galih dan pendampingnya ini mas Ghozali yang terhormat yang katanya tahu hukum, tolong di baca putusanya,” papar Yunus.
Seperti yang di katakan Yunus, bahwa status DPO tersebut juga di benarkan oleh Jaksa Agus suhairi, Agus suhairi adalah jaksa yang waktu itu menangani kasusnya Yasmuri. “Saya juga sudah menemui Jaksa Agus suhairi yang saat itu menangani kasusnya Yasmuri, beliau juga mengiyakan, dengan dasar bahwa saat di panggil kejaksaan waktu itu kepala desa tempat di mana Galih tinggal menayatakan bahwa Galih tidak berada di tempat, maka keluarlah status DPO,” ungkapnya.
Mengenai kabar bahwa status DPO Galih telah di cabut, Yunus menimpali “Tidak ada DPO yang bisa di cabut, kecuali dua hal, yang jadi DPO mati atau ada pengondisian uang. Putusan pengadilan sudah di keluarkan kok ada pencabutan, semua putusan juga sudah saya serahkan ke Kapolresta, sekarang saya hanya tinggal menunggu tindakan dari kepolisian untuk melaksanakan putusan pengadilan, dan yang berhak menangkap Galih adalah kepolisian sesuai keterangan Jaksa suhairi, saya sangat berharap kepolisian lebih bijak menangani hal ini, agar jangan sampai kasus ini menjadi bola panas yang terus bergulir. Kami juga telah melaporkan saudara Galih atas dugaan pembuatan sertifikat dengan cara tidak benar, karena di duga ada pihak pihak yang bermain, ada pengondisian uang atas terbitnya sertifikat itu. Memang pejabat banyuwangi itu kalau gak maling, gak merampok, gak mencuri gak bisa kaya. Ini yang mengatakan bukan saya lo, yang mengatakan adalah juga oknum pejabat di banyuwangi sendiri, saya punya rekamanya,” terang Yunus.
Menyikapi pelaporan ini Yunus telah ambil sikap “Saya tidak akan melaporkan balik mereka, silahkan saya di laporkan dengan cara apapun dan bagaimanapun, saya tidak takut kalau semua demi kebenaran. Saya tidak takut di penjara dan saya juga tidak takut mati,” imbuhnya
“Saya hanya berpesan pada rekan rekan aktivis dan masyarakat banyuwangi, ayolah kalau ada masalah di selesaikan dengan bijak, jangan sampai ada lagi orang kecil yang jadi korban,” pungkas Yunus sembari menutup jumpa pers.
(tim)