Digitalisasi Mandek: Website Dispendukcapil Sidoarjo Lumpuh, Warga Kembali ke Antrean Panjang – PKN Soroti Dugaan Masalah Pengadaan!

Warga Kembali ke Antrean Panjang di Disdukcapil Sidoarjo
Warga Kembali ke Antrean Panjang di Disdukcapil Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | LAYANAN publik vital di Kabupaten Sidoarjo lumpuh setelah laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tidak dapat diakses selama beberapa hari terakhir. Gangguan ini memaksa ribuan warga kembali mengantre manual untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, yang berdampak langsung pada akses pendidikan, kesehatan, hingga administrasi hukum. (12/11/2025)

Warga mengaku kecewa karena sistem yang semula diandalkan untuk mempercepat pelayanan kini justru memperlambat proses.
“Digitalisasi yang katanya mempermudah malah jadi bumerang. Kami harus antre berjam-jam, padahal biasanya bisa online,” keluh salah satu warga di kantor Dispendukcapil Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Drs. Reddy Kusuma, MA, membenarkan adanya gangguan, namun menegaskan bahwa sistem tidak ditutup, melainkan mengalami kendala teknis.

“Plafon Dukcapil online, ini aku buka. Kalau ada trouble atau maintenance pasti kami umumkan,” ujarnya dalam wawancara tertulis (WA) dengan salah satu wartawan, pada 10 November 2025.

Menurutnya, gangguan bisa terjadi karena faktor jaringan pengguna.

“Coba pakai jaringan lain, karena bisa saja yang mau masuk terkonfirmasi malware oleh sistem sehingga tertolak,” jelasnya.

Reddy juga menyebut layanan Plafon masih aktif, dengan rata-rata 700–1.000 permohonan per hari, namun belum merinci data warga yang telah terlayani.

Sementara itu, Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) menilai kegagalan layanan digital ini menunjukkan indikasi serius adanya masalah dalam pengelolaan proyek digitalisasi.

“Kalau sistem bisa lumpuh berhari-hari padahal dananya miliaran dari APBD, ini bukan sekadar kendala teknis. Ada dugaan kuat adanya mark-up, pengadaan tak sesuai standar, bahkan menduga potensi penyalahgunaan hak publik,” tegas Faizal, Bendahara PKN Sidoarjo.

Faizal mendesak Pemkab Sidoarjo dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit independen dan investigasi menyeluruh.

“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada pemborosan digital berkedok inovasi. Jika ada penyimpangan, harus dibuka dan diproses hukum,” ujar faizal.

Dukcapil sendiri menyampaikan bahwa pelayanan rekam, cetak KTP-el, dan aktivasi IKD kini dapat dilakukan di 18 kecamatan sejak 19 September 2025, untuk mengurangi antrean warga, serta memastikan stok blangko KTP aman hingga 2026. ***

Tinggalkan Balasan