Cegah Peredaran Miras Tanpa Ijin, Polsek Ambulu Sita Ratusan Botol Arak

Ratusan Botol Arak yang disita Polsek Ambulu Polres Jember
Ratusan Botol Arak yang disita Polsek Ambulu Polres Jember

Filesatu.co.id, JEMBER | UNTUK menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat, Polsek Ambulu menyita ratusan miras. Selama tiga hari, sejak Senin (2/3) sampai Rabu (5/2), Polsek Ambulu menyita 231 botol miras berjenis arak di tuju titik. Khususnya penjual miras yang tidak memiliki ijin resmi. Jumat (7/2/2025)

Kapolsek Ambulu AKP Latifa Andika Nur menyebutkan, pengungkapan penjual miras di Kecamatan Ambulu dilakukan ketika ada target operasi. Hal itu dilakukan agar operasi yang dilakukan tidak diketahui oleh pedagang miras lain. “Kami tidak penjadwalan operasi, ketika ada target langsung kami datangi. Jadi penjual tidak bisa sembunyi,” ujarnya

Bacaan Lainnya

Artinya sebelum melakukan operasi di sejumlah titik, Polsek Ambulu sudah menentukan target yang akan di razia. Sehingga kabar razia penjual miras ilegal tidak sampai diketahui oleh orang luar.

Didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) Jember nomor 3 tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, penjual miras yang terjaring operasi hanya diberi peringatan. Tidak sampai diberi sanksi penjara. Agar tidak kembali menjual miras tanpa ijin.

Lebih lanjut Latifa menyebutkan operasi penjual miras tanpa ijin itu juga dilakukan untuk menyambut hari ramadhan. Sehingga nanti tidak sampai mengganggu umat muslim yang menjalani ibadah di bulan ramadhan. “Upaya ini untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Mengingat sebentar lagi juga masuk bulan ramadhan,” imbuhnya.

Hal serupa juga banyak dilakukan oleh Polsek di 31 kecamatan. Mengingat Sabtu lalu, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama mengadu ke Polres Jember. Bahwa peredaran miras telah membuat resah masyarakat. Dengan demikian, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menginstruksikan seluruh Polsek untuk mengungkap peredaran miras di setiap kecamatan.***

Tinggalkan Balasan