Bunda Indah Dorong Penguatan Kelembagaan UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan

Filesatu.co.id, Lumajang | Pemerintah Kabupaten Lumajang mendorong penguatan kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang masih mengelola aset dana bergulir masyarakat agar memiliki landasan hukum yang jelas serta tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dorongan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam pertemuan bersama Ketua UPK dari sejumlah kecamatan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Selasa (11/8/2026).

Bacaan Lainnya

Pengurus Asosiasi UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan, Kasno T Kasim, menyampaikan bahwa dari 20 kecamatan yang sebelumnya mendapatkan program PNPM, saat ini tercatat 18 kecamatan yang masih aktif mengelola UPK. Sementara Kecamatan Randuagung dan Pasrujambe sudah tidak aktif.

Dari UPK yang ada, empat di antaranya telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Sementara UPK lainnya terus dikembangkan dengan tetap memperhatikan keberadaan aset dana bergulir yang merupakan milik masyarakat di tingkat kecamatan.

Bupati Lumajang menekankan bahwa pengelolaan aset tersebut harus dilakukan secara amanah serta memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satu langkah yang didorong adalah memperjelas badan hukum UPK dan melakukan audit secara eksternal.

“Yang penting harus amanah. Kemudian berbadan hukum dan dilakukan audit eksternal, supaya ke depan tidak menjadi sengketa,” ujar Bunda Indah.

Program PNPM sendiri telah berakhir sejak 2014. Namun, aset dana bergulir yang terbentuk dari program tersebut masih terus dikelola oleh UPK sehingga diperlukan tata kelola yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Bunda Indah, kejelasan status kelembagaan dan pengelolaan aset menjadi hal penting untuk menjaga keberlanjutan UPK sekaligus memberikan kepastian terhadap aset dana bergulir yang merupakan bagian dari kepentingan masyarakat.

Penguatan kelembagaan juga diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih jelas bagi keberlanjutan pengelolaan dana bergulir, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset di tingkat kecamatan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *