Filesatu.co.id, KARAWANG | Keberadaan menara (tower) telekomunikasi di permukiman warga Dusun Gempol RT 009/RW 006, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menuai penolakan keras. Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan karena menilai menara tersebut mengganggu kenyamanan dan keselamatan lingkungan.
Penolakan dipicu oleh sejumlah persoalan, mulai dari transparansi perizinan, minimnya sosialisasi, kekhawatiran dampak kesehatan, hingga potensi bahaya konstruksi roboh akibat cuaca ekstrem. Warga bahkan meminta aktivitas operasional tower dihentikan dan perizinannya ditinjau ulang.
Tokoh masyarakat setempat, H. Awandi Siroj Suwandi, mendukung langkah warga dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas jika terbukti meresahkan warga.
“Kalau memang keberadaan tower tersebut sangat mengganggu masyarakat, baiknya Satpol PP membongkar tower tersebut,” ujar H. Awandi.
Masalah Perizinan dan Masa Berlaku Habis
Persoalan perizinan menjadi keberatan utama warga. Menara tersebut dilaporkan telah berdiri sejak 2013 dengan masa izin pertama selama 10 tahun yang kini telah berakhir.
Melalui surat pengaduan tertanggal 26 September 2026 kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, warga menyatakan pihak pengembang maupun vendor tidak pernah melakukan sosialisasi secara transparan terkait rencana perpanjangan izin. Warga sekitar juga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan langsung.
Selain itu, pihak Kelurahan Tanjungpura disebut belum pernah menerbitkan rekomendasi perizinan untuk perpanjangan menara tersebut. Kondisi ini mendesak warga meminta pemerintah memeriksa ulang seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi lingkungan.
Kesehatan dan Kekhawatiran Konstruksi
Selain aspek administrasi, warga menyoroti potensi paparan radiasi elektromagnetik jangka panjang. Salah satu warga, Sri Setyaningsih, melaporkan kerusakan pada sejumlah peralatan elektronik rumah tangga serta adanya keluhan kesehatan yang dialami keluarganya selama menara itu berdiri. Warga bahkan menyatakan siap menjalani pemeriksaan medis demi membuktikan klaim tersebut.
Kendati demikian, hubungan langsung antara keberadaan tower dengan kerusakan elektronik maupun gangguan kesehatan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan medis yang kompeten.
Aspek keselamatan fisik turut menjadi momok bagi warga, terutama saat hujan deras, angin kencang, atau petir. Lokasi menara yang berdekatan langsung dengan sungai memicu kekhawatiran struktur tanah yang labil dapat menyebabkan tower roboh dan menimpa rumah penduduk. Warga mendesak pemerintah melakukan kajian teknis menyeluruh terhadap kekuatan fondasi dan struktur bangunan.
Tiga Tuntutan Warga
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah:
- Menghentikan seluruh aktivitas dan operasional tower.
- Mencabut atau meninjau ulang izin lingkungan serta rekomendasi yang diterbitkan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat.
- Memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan penyedia menara untuk mencari penyelesaian terbaik.
Surat pengaduan ini juga telah ditembuskan kepada Lurah Tanjungpura, Camat Karawang Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak Satpol PP, DPMPTSP, serta pengelola tower guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang***









