Bawa Delapan Balok Kayu Hutan,Pria ini Diamankan Polsek Sempolan ii

Filesatu.co.id, Jember | Polsek Sempolan Polres Jember bersama petugas perhutani kembali menggagalkan aksi pencurian kayu lutung dikawasan Hutan Pinus, RPH Garahan kecamatan Silo kabupaten Jember, Senin (30/5/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sempolan, AKP Suhartanto SH menerangkan, seorang pelaku berinisial SL(42) asal Desa Garahan kecamatan Silo berhasil diamankan oleh petugas perhutani.

“Awalnya petugas perhutani mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan hutan Petak 25, Hutan Pinus, Resort Pengelolahan Hutan (RPH) Garahan, sering dilewati oleh orang-orang yang mengangkut kayu yang diduga berasal dari hutan perhutani.

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di jalan tersebut ada seseorang yang sedang mengangkut 8 batang kayu bentuk persegi dengan menggunakan sepeda motor lalu diberhentikan.

Saat dilakukan interogasi singkat Kayu tersebut diangkut dari lahan yang ada di hutan lindung RPH Sumberjati. Pelaku mengakui kayu tersebut dari hutan lindung RPH Sumberjati dan Pengangkutan kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen dokumen yang merupakan bukti Legalitas hasil hutan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH). akhirnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Sempolan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Pelaku bakal disangkakan dengan pasal 37 angka 13 Jo angka 3 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” Jelas AKP Suhartanto SH. (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *