Filesatu.co.id, KARAWANG | PROYEK pengadaan videotron senilai Rp1,8 miliar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang kembali menjadi sorotan. Anggaran yang dinilai terlalu besar ini memunculkan dugaan mark-up oleh oknum pejabat.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, terang-terangan menuding adanya oknum aparat penegak hukum (APH) di balik pengadaan videotron tersebut.
Kini, Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, kembali mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap proyek ini. Meskipun proyek belum sepenuhnya rampung dan belum diuji coba, Askun menilai dugaan penyelewengan sudah sangat kuat.
“Inspektorat Kabupaten Karawang dapat melakukan pemeriksaan khusus meskipun ini belum selesai, karena dugaan biayanya sudah teramat besar. Padahal saat ini kita sedang efisiensi, tetapi malah ada pemborosan biaya untuk sekadar media informasi melalui videotron,” ujar Askun kepada awak media pada Senin (21/7/2025) siang.
Askun juga menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti kelengkapan videotron yang tidak memadai, tiang yang memakan bahu jalan, dan absennya CCTV. Ia menegaskan bahwa pelaksana proyek, perusahaan, atau oknum pejabat terkait harus segera diperiksa.
“Anggarannya terlalu tinggi, tidak sesuai harapan. Ada perusahaan lain yang sanggup mengerjakan dengan anggaran lebih kecil, mulai dari Rp900 juta hingga Rp1,2 miliar,” tambahnya.
Ia juga meminta agar Inspektorat mengusut spesifikasi piksel yang digunakan. “Jika sampai menggunakan piksel 10, ini benar-benar keterlaluan. Saya minta Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan riksus dan jangan dulu membayarkan sisa anggaran karena kuat dugaan ada APH di dalamnya,” tegas Askun.
Menurut Askun, riksus ini penting untuk mengungkap kasus secara transparan, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan APH dengan pangkat bintang. Ia berharap Bupati Karawang juga mengetahui tingginya harga videotron yang kini berdiri di Alun-Alun Karawang. Askun menegaskan bahwa Kepala Diskominfo beserta jajarannya harus bertanggung jawab penuh dan tidak menghindari wartawan untuk dimintai penjelasan.





