Bangunan Heritage Gedung BNI Kayutangan Direnovasi

Tampak depan gedung heritage BNI kawasan kayutangan

Masih dalam gedung berlantai 3 ini, filesatu menghubungi Isa Wahyudi Ketua TABC (Tim Ahli Cagar Budaya) Kota Malang. Hal tersebut untuk mengetahui apakah BNI Kayutangan sudah mengantongi ijin ataupun rekomendasi dari TACB Kota Malang.

Isa Wahyudi atau yang biasa dipanggil Ki Demang selaku Ketua TACB Kota Malang akhirnya memberi jawaban kepada media ini. Dalam teleponya Ki Demang mengatakan tidak mengetahui apakah BNI mendapatkan rekomendasi.

Bacaan Lainnya

“Jadi gini mas, bahwa informasi yang saya tanyakan ke dinas, BNI memang pernah melakukan pengajuan di bulan Januari sampai Februari,” ungkapnya diawal telpon. Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa saat ini TACB masih mengechek berkas permohonan tersebut dengan berkordinasi dengan pihak dinas.

Dirinya juga mengatakan bahwa siang tadi (1/7/2021) dirinya bersama TACB yang lain mendatangi Gedung Kanwil BNI Kayutangan dan melihat proses renovasi.

“Tadi saya kesana bersama Pak Hengki Hermanto bertemu kontraktornya, kami melihat tidak ada perubahan bangunan. Dan hanya penggantian genting yang pecah, malah plafon yang lama lebih ditonjolkan atau diperlihatkan. Jadi lebih ke rehabilitasi bangunan,” dirinya menjelaskan.

Dalam kunjungan itu dirinya juga melihat saat ini BNI hanya melakukan pengecatan ulang bangunan yang nantinya difungsikan oleh BNI sebagai ruangan bagi nasabah prioritas. Lebih lanjut, Ki Demang berulang-ulang mengatakan bahwa TACB kepengurusan saat ini tidak mengeluarkan rekomendasi apapun kepada BNI, dan dirinya bersama tim masih mengechek.

“Gedung bank BNI belum.. eh.. tidak termasuk dalam daftar 32 bangunan yang ditetapkan ditahun 2018. Bangunan bank BNI ini merupakan bangunan ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) yang pernah disurvei oleh Polpir Cagar Budaya ditahun 2019 dan 2000, jadi masih dalam katagori ODCB,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ki Demang juga menjelaskan bahwa TACB tidak mempunyai kewenangan pengawasan renovasi gedung heritage. Dirinya menjelaskan bahwa tupoksi TACB lebih pada rekomendasi bangunan cagar budaya. Menurut Ki Demang ranah pengawasan lebih kepada dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan renovasi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *