Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Lantik Dewan Pengurus Cabang Srikandi Kabupaten Blitar

Filesatu.co.id (Blitar)- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nasional (Abpednas), melalui Dewan Pengurus Cabang (DPC) bersinergi dengan Pemerintah daerah yang ada di seluruh Indonesia, khususnya dalam hal ini di kabupaten Blitar, dalam mengawal dan mengawasi anggaran perencanaan pembangunan desa (APBDes),
untuk maju bersama membangun negara.

Pelantikan pengurus ABPEDNAS perempuan kabupaten Blitar, dirasa cukup penting bagi asosiasi, sebagai bentuk emansipasi peran perempuan dalam membangun negara. Srikandi Srikandi sangat dibutuhkan perannya sesuai semangat yang digaungkan RA Kartini, sebagai ibu emansipasi nasional. Lilik Nurdianti terpilih menakohdai Srikandi BPD kabupaten Blitar. Bertempat di Gedung BUMDES Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro Blitar, Sabtu, (10/04/2021).

Bacaan Lainnya

Baca Lainnya :Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Muspika Sananwetan Blitar Jaring 22 Pasangan Tidak Resmi

Pj. Sekda sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Mudjianto dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Adanya organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen untuk bersama dengan pemerintah dalam mengawal dan mengawasi proses pembangun di desa sangat diapresiasi apalagi ada ibu ibu yang tergabung dalam Srikandi BPD kabupaten Blitar. bisa memberikan sumbangan pemikiran dan terlibat dalam pembangunan di kabupaten Blitar.” tuturnya.

Lebih lanjut Mudjianto menyampaikan BPD sebagai lembaga kontrol sosial didesa bisa mendorong dan mengedukasi masyarakat agar paham aturan aturan pemerintah, proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan di wilayah desa. BPD harus menjadi garda depan dalam penerapan regulasi regulasi pembangunan yang sudah di gariskan pemerintah.” lanjut Mudjianto.

Abdul Syukur Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa kabupaten Blitar dalam jumpa pers menyatakan, “Ada
beberapa hal yang bisa menjadi konsentrasi kita dalam rangka sebuah regulasi yang di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan ini yang perlu kita perjuangkan bersama-sama. Kabupaten Blitar memiliki dasar hukum tentang pengaturan aset desa yang bisa menjadi landasan penerimaan pendapatan asli desa, yaitu Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2019 dan peraturan Bupati nomor 71 tahun 2020 kan Bupati Nomor 55 tahun 2019.”

“Pengelolaan aset desa dalam peraturan Bupati nomor 71 tahun 2020 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan dan operasional BPD dalam APBDes. Perlu ada yang mengawal Peraturan Bupati tersebut karena di dalam regulasi Peraturan Bupati tersebut itu harus ditindaklanjuti dengan peraturan desa atau perdes.” tuturnya.

Baca Lainnya : Pemuda GARDAKU Sambut Bulan Suci Ramadhan Gelar Event Sholawat dan Tasyakuran

Selanjutnya Abdul Syukur menambahkan, “Perdes yang mau tidak mau harus dibuat,karena itu adalah perintah sebuah peraturan perundang – undangan harus wajib untuk membuat, sekarang dinamika yang ada, di desa desa yang belum membuat yang namanya perdes pengelolaan aset desa masih melekat dijabatan kepala desa dan perangkat desa jelas ini perlu pemahaman yang lebih bagi kades dan perangkatnya terkait tanah bengkok atau tanah kas desa.”

“Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan desa dan tanah kas desa yang sebelumnya belum ada aturan, BPD mengenai masalah pengawasan pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu tugasnya agar arah pembangunan ditingkat desa dapat berjalan dengan baik.” tambahnya.

“Harapannya dengan banyaknya jumlah pengawas dari kalangan ibu-ibu yang tergabung dalam Srikandi BPD
ABPEDNAS bisa memberikan nuansa membangun bagi desa desa di kabupaten Blitar, agar tercapai Good Government makanya kita bersama-sama melawan isu yang tadi disampaikan yang ada di luar,” pungkas Syukur.(Pram/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *