Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengambil Sumpah Pewarganegaraan Republik Indonesia, serta melantik Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (23/5/2023).
Warga Negara Asing (WNA) yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya yaitu Israel Rovirosa Figueroa yang sebelumnya berkewarganegaraan Meksiko dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang sebelumnya berkewarganegaraan Italia. Kedua WNA tersebut telah disetujui menjadi WNI berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengabulan permohonan Kewarganegaraan RI.
Kakanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada kedua WNA yang telah diambil sumpah pewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.
Kakanwil juga mengingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu saya ucapkan selamat kepada Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia”, ucap Anggiat.