Hasilkan Puluhan Rit Perhari,  Ironisnya Izin Tambang Masih Proses

Filesatu.co.id, Ponorogo | Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal (tidak berizin) ditemukan di wilayah Ponorogo Jawa Timur, tepatnya di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit.

Dari pantauan awak media, tampak alat berat beroperasi dan beberapa truk mengangkut material berupa urug tanah dan batu. Dampak dari galian C ini mengakibatkan kerusakan akses jalan di wilayah tersebut. Padahal, awalnya dulu jalan beraspal, sekarang rusak tertutup tanah merah.

Bacaan Lainnya


Saat di lokasi, awak media bertemu dengan Anang, yang tak lain adalah dengan mandor galian. Dikatakan olehnya, hasil tambang mencapai puluhan rit setiap harinya. Namun, perihal perijinan, dirinya enggan berkomentar.

“Kalau lancar ya 25 rit rata-rata. Saya hanya disuruh kerja dan untuk terkait perizinan saya gak tahu yang tahu hanya bosnya,” ujar Anang, Sabtu (29/1/2022).

Terkait jumlah angkutan per hari, pengakuan mandor tersebut berbanding terbalik dari pantauan awak media di lapangan. Jumlah rit perhari dari tambang tersebut, jika sepi sekitar 25 rit, namun jika ramai bisa mencapai diatas 50 rit.

Terpisah, Warsito pemilik tambang mengatakan bahwa izin penambangan dalam proses.

“Perizinan masih dalam proses, akan tetapi operasi tambang tetap berlanjut hampir dua bulan,” ujar Warsito.

Ketika di konfirmasi kalau tidak ada izin tidak boleh melakukan aktivitas penggalian karena melanggar Undang undang, Warsito terkesan acuh dan meremehkan.

Filesatu.co.id, Foto : Anwar. Aktifitas kegiatan tambang yang tiap hari mendapatkan puluhan rit perhari, namun Izin masih dalam proses.

“Yang bekerja adalah masyarakat sekitar sini, Sampean rekam ya? saya mending jawabannya Tak Ngopi Wae,” jawabnya.

Perlu diketahui, Sesuai UU RI no.3 tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambangan. Di dalam UU tersebut tercantum beberapa perizinan yang harus dipenuhi, antara lain Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.

Kedua, Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah tzin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

Ketiga, Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Keempat, lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral
atau Batubara.

Di dalam UU Minerba tersebut juga diterangkan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi pelaku usaha yang tidak mempunyai izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *