Filesatu.co.id, Blitar | Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia ( LSM GPI) geruduk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kamis (27/01/2022), mereka mengira bahwa pembangunan infrastruktur yang secara kasat mata terjadi perbedaan mencolok antara wilayah Blitar Utara dan Selatan, sehingga masyarakat Kabupaten Blitar merasa dirugikan dalam menikmati hasil pembangunan selama ini.
Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, menambah daftar panjang kekecewaan masyarakat. Harusnya temuan itu menjadi dasar aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan apakah hal tersebut merugikan negara dan jika sudah dikembalikan apakah menghapus pidananya. Poin itu menjadi dasar demo hari ini, kenapa masih banyak pelanggaran yang ditemukan BPK dan apa solusinya.
Kepala Dinas Perkim Adi Andaka dalam menanggapi terkait dengan adanya temuan BPK mengatakan bahwa, “Saat temuan tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim, untuk itu kedepannya akan dilakukan penataan dan perbaikan agar tidak terjadi lagi keluhan keluhan dimasyarakat, tentu masukkan ini sebagai modal perbaikan kami,” ungkapnya.
Jaka Prasetya koordinator aksi menyampaikan, “Dengan adanya temuan penyimpangan dari BPK maka kita menjadi pesimis apakah Pemerintah Kabupaten Blitar bisa mempertahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Blitar. Apakah predikat WTB itu hanya kamuflase belaka,” ujarnya.
“Apabila ada banyak temuan maka produk pekerjaan jelas tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga dengan banyaknya pengembalian uang negara ini jelas masyarakat hanya akan mendapatkan ampasnya saja,” jelas Jaka.
Jaka menambahkan, “Dengan banyaknya temuan tersebut, aparat penegak hukum harus hadir untuk melakukan penyelidikan, bila ditemukan unsur tindak pidana korupsi maka bisa dinaikkan ketingkat penyidikan.” imbuhya.
Kasus korupsi perlu kejelian dan penanganan yang sabar dalam pengumpulan bukti-bukti, tidak bisa dilaksanakan dengan cepat, berbeda dengan tindak pidana umum maka harus melalui berbagai tahap, sehingga LSM GPI akan terus mengawal proses hukumnya, agar masyarakat bisa menikmati hasil dari pembangunan dengan baik,” tutupnya. (Pram)