Paripurna DPRD Kota Malang Terima Laporan Pansus Tentang Pembahasan Ranperda PDAM Tugu Tirta

FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG | Tidak lama lagi Kota Malang akan mempunyai Perda baru tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta. Peraturan Daerah tersebut merupakan perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Malang pada hari Rabu, (8/12/2021) dibacakan laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. Dihadiri pula oleh Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko bersama Sekrtaris Daerah Erik Setyo Santoso. Selain itu Rapat Paripurna juga dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat seluruh Kota Malang.

Pujianto saat memberikan laporan hasil pembahasan BAPEMPERDA

Mengawali penyampaian laporan pansus, Pujianto, SE, M.Hum sebagai Ketua BAPEMPERDA menyampaikan bahwa Ranperda tentang perubahan Perda Tugu Tirta merupakan bagian dari 3 Ranperda yang dibahas oleh DPRD Kota Malang. Selain itu pembahasan tersebut berdasarkan atas surat Walikota Malang yang telah menyampaikan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah pada tanggal 25 februari 2021 yang lalu.

“Berdasarkan hasil rapat pembahasan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2021 antara BAPEMPERDA bersama tim pembahasan Ranperda yang difasilitasi oleh Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Propinsi Jawa Timur, maka dapat dilaporkan bahwa terdapat perubahan,”ujar Pujianto Politisi PAN Kota Malang.

Lebih lanjut Pujianto menyebut dengan memperhatikan hasil pembahasan, maka BAPEMPERDA Kota Malang dapat menyampaikan kesimpulan, “Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Tugu Tirta Kota Malang secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya”.

Suasana Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh jajaran OPD Pemkot Malang

Media ini mencatat beberapa perubahan atas Perda Kota Malang Nomor 11 tahun 2019 antara lain sebagai berikut.

Pada pasal 2 tentang ruang lingkup Peraturan daerah huruf e yang awalnya berbunyi asuransi dan dana pensiun, berubah menjadi hanya asuransi.

Kemudian tentang kegiatan usaha (pasal 9) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru, sehingga berbunyi :

(1)Kegiatan usaha Perumda meliputi : a. memproduksi air minum; b. mendirikan, membangun dan/atau mengelola instalasi air minum; c. mendistribusikan air minum kepada pelanggan; d. mengembangkan unit usaha; dan e. melakukan kegiatan usaha lain dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Air.

(2)Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain : a. pelatihan manajemen sumber daya air minum; b. penyediaan sarana dan prasarana air minum; c. penyediaan sarana prasarana teknologi dan informasi; d. penyediaan air minum dalam kemasan; atau e. pelayanan sedot air lumpur tinja terjadwal.

(3)Terhadap pelayanan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan ayat (2) huruf e dikenakan tarif.

(4)Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Hasil laporan Pansus ini akan dilanjutkan pada pembahasan dan pandangan akhir fraksi DPRD Kota Malang sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai Perda baru yang menjadi payung hukum bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta.

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *