Polda Lampung Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan Reki Ferdiansyah, Korban Mengaku Alami Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

Filesatu.co.id, BANDAR LAMPUNG | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Reki Ferdiansyah, warga Bandar Lampung. Laporan tersebut secara resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Minggu, 1 November 2026, pukul 16.51 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLB) Nomor: STPLB/102/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, Reki Ferdiansyah melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang menurut keterangannya dilakukan oleh sejumlah orang.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami pemukulan dan dorongan hingga mengakibatkan luka serta memar di bagian wajah, kepala, dan sejumlah anggota tubuh lainnya. Bahkan, korban juga menyebut adanya dugaan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) oleh salah satu pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang rekannya bernama Noval diminta oleh petugas keamanan untuk membantu melakukan penjagaan terhadap angkutan barang SBM.

Selanjutnya, korban bersama rekannya menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan pengecekan di sekitar Jalan Ir. Sutami.

Saat berada di lokasi, korban mengaku mendapati dua unit kendaraan milik pihak jasa ekspedisi sedang melakukan aktivitas penurunan isi muatan angkutan SBM yang diduga dilakukan tanpa seizin pihak ekspedisi.

Situasi kemudian disebut berubah setelah aktivitas tersebut diketahui oleh korban.

Menurut keterangan dalam laporan, korban diduga dihadang oleh sejumlah orang yang menggunakan beberapa kendaraan bermotor. Setelah itu, korban mengaku menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama hingga mengalami luka-luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.

Dalam laporan tersebut, beberapa nama disebut sebagai pihak yang dilaporkan, di antaranya Fajar, Muslim, Imam, Rangga, Minsha, dan beberapa orang lainnya.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya kepastian hukum.

Dengan diterimanya laporan tersebut, diharapkan aparat penegak hukum Polda Lampung dapat menindaklanjuti perkara sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendalami kronologi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penerimaan laporan ini menjadi langkah awal dalam proses penanganan perkara. Publik tentunya berharap agar setiap fakta dapat diungkap secara objektif, termasuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kini, yang menjadi perhatian bukan hanya diterimanya laporan pengaduan, melainkan bagaimana aparat penegak hukum mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pengeroyokan tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. Redaksi Filesatu.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *