Cek Rp239,8 Juta Ditolak Bank, SHM Disebut Bermasalah: Mengapa Tagihan Sejak 2022 Belum Tuntas?

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Cek yang ditolak Bank
Cek yang ditolak Bank

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Tagihan material senilai Rp239.867.400 yang dipersoalkan Suner Efendi, pemasok material asal Mojokerto, hingga 19 Oktober 2026 belum menemui kepastian penyelesaian. Persoalan ini berkaitan dengan cek yang ditolak Bank Jatim pada 26 Desember 2022 dengan keterangan “Dana tidak cukup”, sebagaimana tercantum dalam dokumen penolakan yang ditunjukkan kepada awak media.

Menurut keterangan Suner, tagihan tersebut berkaitan dengan pasokan material konstruksi untuk pekerjaan proyek pada sebuah instansi di wilayah Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tahun anggaran 2022. Material yang dipasok antara lain kayu, triplek, pasir, koral, batu kali, besi beton eser, bendrat, paku, dan kebutuhan lainnya. Suner menyebut pesanan tersebut berkaitan dengan Agus Yuda Wasono.

Bacaan Lainnya

Suner mengaku belum memperoleh kepastian pembayaran selama lebih dari tiga tahun. Ia juga menerangkan adanya sertifikat hak milik (SHM) atas nama Agus yang sebelumnya disebut berkaitan dengan rencana penyelesaian tagihan melalui jual beli dan balik nama. Namun, menurut Suner, proses tersebut belum terlaksana karena sertifikat disebut masih bermasalah. Status sertifikat, dasar penyerahannya, dan kesepakatan para pihak masih memerlukan verifikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Agus disebut saat ini berdinas di wilayah Bojonegoro dan kerap kembali ke kawasan Rungkut, Surabaya. Informasi mengenai kedinasan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan institusi tempatnya bekerja. Pokok persoalan pemberitaan tetap pada transaksi dan kepastian pembayaran antara para pihak.

Saat dikonfirmasi awak media pada 3 Oktober 2026, Agus meminta waktu untuk memberikan penjelasan melalui kuasa hukumnya. “Nggih, mohon waktu. Nanti kuasa hukum akan menghubungi untuk klarifikasi,” demikian jawaban yang diterima awak media.

Pihak kuasa hukum kemudian meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan klarifikasi pada suner, namun setelah tenggat tersebut berlalu, suner menyatakan belum menerima penjelasan lanjutan mengenai status pembayaran yang diharapkan, mungkin secepatnya akan membuat laporan, ” ujar suner.

Penolakan cek karena dana tidak cukup tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana penipuan. Penilaian hukum harus didasarkan pada kronologi, dokumen transaksi, unsur pidana, dan bukti yang relevan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Agus Yuda Wasono. Pemberitaan ini mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, ketentuan UU ITE beserta perubahannya, serta hukum acara pidana yang berlaku.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *