Pemerhati Duga Sertipikat Hak Pakai Pemkot Bandung Diterbitkan Cacat Hukum, PTUN Didesak Batal

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
Pemerhati Pertanahan-Agraria, Yudi T
Pemerhati Pertanahan-Agraria, Yudi T

 

Filesatu.co,id, BANDUNG | Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait gugatan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung, pemerhati Pertanahan/Agraria, Yudi T., menyampaikan pandangannya bahwa fakta persidangan menunjukkan kebenaran hukum condong pada pembatalan sertipikat tersebut, meskipun pernyataan ini disampaikan sebagai pendapat dan tidak bermaksud mendahului kewenangan mutlak para hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam berbagai ulasan publik sebelumnya, Yudi menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari penggunaan alas hak berupa segel jual beli yang diragukan kebenarannya saat permohonan sertipikat, hingga prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai dan sertipikat yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kejanggalan paling fatal terlihat pada proses akhir, di mana SK Pemberian Hak Pakai dan penerbitan sertipikat diterbitkan pada hari serta tanggal yang sama. Menurut Yudi, kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memvalidasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)—meskipun bernilai nihil—diabaikan, padahal secara logis mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikannya dalam hitungan jam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa objek bidang tanah yang disengketakan pada awal kemerdekaan bukanlah berstatus Tanah Kotapraja, baik Gemeente Eigendom maupun Gemeente Grond. Sebagai pemerhati pertanahan, Yudi menegaskan bahwa proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai tersebut telah memenuhi tiga jenis cacat hukum sekaligus, yaitu cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang. Ia juga menambahkan bahwa dinamika peradilan lain, baik yang sedang berjalan maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berpotensi memicu perubahan keputusan karena akar permasalahan sengketa sesungguhnya berada pada putusan PTUN Bandung.

Menutup pandangannya, Yudi berharap para hakim dapat mengedepankan objektivitas, profesionalisme, and integritas dalam menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa politik agraria senantiasa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *