Akses Polresta Karawang Dibatasi Portal, LMP Mada Jabar Soroti Transparansi Pungutan Parkir

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan

Filesatu co.id, KARAWANG | Pemasangan portal di akses masuk Polresta Karawang menuai tanggapan dari masyarakat dan kalangan praktisi. Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi sorotan terkait akses masyarakat ke lingkungan Mapolresta, tetapi juga menyangkut pengelolaan lahan parkir dan potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Karawang, khususnya terkait mekanisme pengelolaan parkir bagi pengunjung maupun anggota kepolisian.

Bacaan Lainnya

Menurut Andri, pembatasan akses masuk ke halaman Polresta Karawang membuat masyarakat diarahkan ke lokasi parkir tertentu. Namun, apabila lokasi tersebut dikenakan biaya parkir, mekanisme pemungutannya harus jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LMP Jawa Barat menyoroti persoalan pungutan parkir tersebut. Parkir yang dikenakan biaya harus memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas, termasuk bagaimana kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Andri.

Ia menegaskan, apabila terdapat pungutan parkir yang dikelola oleh kelompok masyarakat atau pihak tertentu, perlu dipastikan dasar hukum, kewenangan pengelolaan, serta peruntukan hasil pungutannya. Hal itu penting agar tidak menimbulkan potensi pungutan liar (pungli), terutama apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andri menjelaskan, LMP Mada Jabar tidak semata-mata menyoroti persoalan akses masyarakat ke lingkungan Polresta Karawang. Organisasi tersebut juga menaruh perhatian terhadap tata kelola parkir yang dinilai perlu dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel.

“Kami meminta Kapolresta Karawang untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Kalaupun ada lahan yang diperuntukkan sebagai tempat parkir pengunjung maupun anggota, pengelolaannya harus ditata dengan baik agar tidak berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Andri, setiap pengelolaan parkir yang dikenakan pungutan perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut harus memperhatikan aspek kewenangan pengelola, dasar pemungutan, serta kewajiban yang berkaitan dengan pendapatan daerah apabila memang masuk dalam kategori penerimaan daerah.

Ia mencontohkan pengelolaan parkir di rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga kawasan parkir di sepanjang jalan Kabupaten Karawang. Menurutnya, pengelolaan parkir dapat dilakukan oleh pihak swasta melalui kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait atau dikelola langsung oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi parkir di lingkungan Polresta Karawang, termasuk mekanisme pemungutan biaya dan kontribusinya terhadap PAD jika memang diwajibkan oleh aturan.

“Setiap potensi parkir harus memiliki mekanisme yang jelas. Apakah dikelola oleh pihak swasta melalui kerja sama dengan instansi terkait atau dikelola langsung oleh instansi berwenang, semuanya harus mengikuti aturan,” katanya.

Andri menambahkan, kritik yang disampaikan LMP Mada Jabar merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk perhatian terhadap institusi kepolisian. Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polresta Karawang dalam meningkatkan ketertiban pengelolaan fasilitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sebagai masyarakat memiliki hak untuk memberikan koreksi. Ini merupakan bentuk perhatian kami terhadap institusi kepolisian agar pengendalian fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib serta sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *