Filesatu.co.id, KARAWANG | Ketua Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk mengawal dan melawan segala bentuk usaha yang berpotensi memfasilitasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karawang.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Iman dalam Rapat Dengar Pendapat Lintas OPD yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Kamis (22/10/2026). Rapat tersebut membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) di lokasi Couple Time Private Room Cinema.
Agus Iman menyatakan bahwa perjuangan aliansi ormas Islam ini murni untuk penyelamatan moral generasi muda, bukan untuk menghambat investasi di daerah.
“Hari ini menjadi awal perjuangan kami melawan segala bentuk usaha yang berpotensi memfasilitasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kami tidak anti-investasi, tetapi kami menolak usaha yang mengancam moral dan masa depan generasi muda,” tegas Agus Iman kepada awak media.
Lebih lanjut, Agus Iman memastikan pihaknya tidak akan main-main dan siap mengerahkan seluruh kekuatan jaringan serta afiliasi ormas Islam se-Kabupaten Karawang untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengerahkan seluruh jaringan dan afiliasi untuk mengawal persoalan private cinema ini. Jika terbukti melanggar hukum, kami mendesak pemerintah bertindak tegas, termasuk menghentikan operasional dan menyegel tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, dalih investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan potensi kerusakan moral generasi muda.
“Jangan berlindung di balik investasi untuk membiarkan anak-anak menjadi korban. Kami menolak pembiaran dan tidak akan berhenti mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata demi melindungi generasi muda,” pungkas Agus Iman.
Sebelumnya, DPMPTSP Karawang melayangkan undangan resmi bernomor 500.16/360/Sekrt tertanggal 21 Oktober 2026 kepada sejumlah instansi terkait, seperti Bapenda, Satpol PP, DPUPR, Disparpora, hingga jajaran kepala bidang terkait untuk menghadiri rapat koordinasi tersebut.
Langkah Pemkab Karawang tersebut merupakan tindak lanjut atas surat laporan pengawasan masyarakat dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu bernomor 001/FAOIKB-AUD/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Forum Aliansi berharap Pemerintah Kabupaten Karawang bersikap tegas dan tidak ragu menutup operasional tempat usaha tersebut jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda), aturan tata ruang, perizinan kepariwisataan, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.***









