LMP Desak Bidang PPLH DLH Dan PPUD Satpol PP Segera Tindak Galian Tanah Di Kotabaru

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan,
Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan,

Filesatu.co.id, KARAWANG | Dugaan aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Karangjaya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), didesak untuk segera memeriksa lokasi guna memastikan legalitas kegiatan yang disebut-sebut digunakan sebagai material urugan pembuatan cetakan sawah tersebut.

Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, meminta aparat penegak peraturan daerah tidak membiarkan dugaan galian ilegal tersebut beroperasi tanpa pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah untuk kepentingan cetakan sawah tidak serta-merta membebaskan pengelola dari kewajiban memenuhi perizinan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai beralasan bahwa untuk cetakan sawah mereka bisa melakukan kegiatan tanpa memiliki dokumen perizinan. Sementara undang-undang dengan tegas melarang galian ilegal,” tegas Andri.

Ia juga menyoroti pengawasan di Kabupaten Karawang yang dinilai perlu diterapkan secara konsisten. Andri membandingkan kondisi di Kotabaru dengan penanganan galian tanah merah di Kampung Tangkil, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, yang pernah digerebek dan ditutup pada 9 Agustus 2026 dalam operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Karawang.

“Maraknya kembali galian tanah C ilegal untuk kepentingan urugan bukan hanya terjadi di Kabupaten Subang, di mana bupati setempat bahkan melakukan sidak hingga upaya hukum. Di Karawang, Satpol PP jangan tebang pilih. Galian di Tirtamulya pada 9 Agustus 2026 lalu bisa ditutup, tapi kenapa yang di Kotabaru ini seolah tidak ada tindakan?” ujarnya.

Oleh karena itu, Andri meminta Satpol PP bersama Penegakan Peraturan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Karawang segera turun ke lokasi untuk memeriksa dokumen dan menguji pemenuhan ketentuan lingkungan. Ia mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administrasi, melainkan berlanjut ke penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Dalam waktu dekat, saya meminta Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memprosesnya berdasarkan penegakan perda, undang-undang lingkungan hidup, hingga aspek pidana. Jangan sampai persoalan tingkat kabupaten seperti ini lagi-lagi menunggu Gubernur turun tangan,” tambahnya.

Selain masalah perizinan, Andri menyampaikan adanya informasi terkait dugaan intimidasi terhadap awak media yang melakukan investigasi di lokasi tersebut. Meski begitu, ia menekankan bahwa informasi ini masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Guna menindaklanjuti dugaan tersebut, Andri mendorong Satpol PP berkoordinasi dengan PPLH DLH serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Karawang. Apabila terbukti ada tindak pidana maupun ketiadaan izin resmi dari instansi seperti Dinas ESDM, langkah hukum harus segera diambil.

Sebagai langkah nyata, LMP Mada Jawa Barat berencana melayangkan surat audiensi. Namun, jika tidak ada respons atau tindakan konkret dari instansi berwenang, pihak ormas menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini diturunkan, status legalitas galian tanah di Kotabaru maupun kebenaran atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pengelola kegiatan serta instansi terkait melalui pemeriksaan lapangan dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *