Percuma Inspektorat Sosialisasi Anti Korupsi, Karena Patut Diduga Transaksional Pokir Masih Terjadi?

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Aktivis Karawang Andri Kurniawan
Aktivis Karawang Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | Sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapat sorotan dari aktivis Karawang, Andri Kurniawan. Ia menilai, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya antisipasi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi, terutama di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di berbagai daerah.

Namun, menurut Andri, sosialisasi saja tidak cukup jika tidak disertai pengawasan ketat dan langkah nyata untuk menutup celah penyimpangan. Ia menekankan pentingnya ketegasan Inspektorat bersama pimpinan daerah dalam mengawasi kegiatan yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

Bacaan Lainnya

“Patut kita apresiasi sosialisasi dari Inspektorat Kabupaten Karawang sebagai upaya pencegahan dini. Tapi di sisi lain, Inspektorat juga harus memahami bahwa langkah pencegahan tidak boleh hanya sebatas sosialisasi. Jangan sampai upaya yang dilakukan justru terlambat ketika persoalan sudah terjadi,” ujar Andri.

Lebih lanjut, Andri menilai pengawasan terhadap usulan pokir perlu menjadi perhatian serius sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencegah potensi transaksi yang dapat mengarah pada praktik korupsi. Inspektorat dianggap tidak cukup hanya menyampaikan imbauan kepada perangkat daerah, melainkan harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, konsisten, dan berani menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan. Transparansi dalam proses pengusulan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pun menjadi kunci utama agar program pemerintah berjalan sesuai aturan demi kepentingan publik.

Dalam keterangannya, Andri mengaku telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang perlu dicermati terkait aspirasi dan proyek pada SKPD. Meski belum merinci bukti maupun pihak-pihak yang dimaksud, ia berpandangan bahwa setiap informasi awal mengenai dugaan penyimpangan harus ditelaah secara objektif dan disampaikan kepada lembaga berwenang jika memenuhi unsur hukum. Ia juga menyoroti pentingnya reviu kegiatan pokir agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.

“Untuk persoalan ini, kami memiliki sejumlah petunjuk awal yang perlu dicermati. Namun, semuanya harus ditindaklanjuti melalui proses yang tepat. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Andri mendesak agar pengawasan terhadap pokir dan proyek perangkat daerah dilakukan secara terukur berbasis bukti, baik melalui penelusuran dokumen administrasi, informasi pendukung, maupun bukti elektronik yang diperoleh secara sah. Ia juga berharap aparat penegak hukum turut memberikan perhatian serius terhadap persoalan pokir, sementara pemerintah daerah diminta tidak mengabaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi mempersempit ruang gerak praktik korupsi.

Di akhir pernyataannya, Andri menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan melalui evaluasi dan pemeriksaan berkala. Masyarakat, lanjutnya, membutuhkan sistem pengawasan yang bekerja secara konkret, bukan sekadar agenda seremonial semata.

“Kami sudah muak dan bosan melihat cara pencegahan yang hanya sebatas seremonial belaka. Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan, pengawasan yang nyata, dan tindak lanjut yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Ia berharap Inspektorat Kabupaten Karawang bersama pimpinan daerah dapat memperkuat pengawasan internal, khususnya pada program yang berkaitan dengan pokir, agar pencegahan korupsi benar-benar terwujud secara konsisten dan berkeadilan.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *