Kebakaran BPN Karawang Diwarnai Isu Sabotase dan Penghilangan Barang Bukti

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | Meski kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait penyebab pasti kebakaran di kantor ATR/BPN Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam, dugaan adanya aksi sabotase mulai mencuat mendahului hasil penyelidikan.

Kecurigaan publik ini bukan tanpa alasan. Insiden yang membumihanguskan lantai dua gedung tersebut terjadi di tengah gemuruh gelombang protes masyarakat atas serangkaian masalah sertifikasi tanah di Karawang.

Bacaan Lainnya

Rangkaian aksi unjuk rasa intens melanda kantor BPN Karawang belakangan ini. Pada 8 September 2026, Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi, disusul Unjuk Rasa Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026. Kedua kelompok ini mendesak penghentian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan industri KIIC yang diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan. Tak berhenti di situ, pada 7 Oktober 2026, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, turut mengepung BPN menuntut kejelasan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) program PTSL yang mangkrak sejak 2025.

Rentetan tensi tinggi itulah yang memicu spekulasi keras dari Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. Ia secara tegas meragukan jika kebakaran pukul 22.54 WIB tersebut murni dipicu korsleting listrik.

“Secara pribadi saya tidak yakin ini akibat korsleting listrik. Justru ada dugaan kuat unsur kesengajaan atau sabotase, mengingat saat ini kelompok masyarakat sedang gencar mengawasi berbagai kasus pertanahan di BPN Karawang,” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Kamis (15/10/2026).

Ketua DPC PERADI Karawang ini mendesak penyidik Polresta Karawang bekerja profesional, transparan, dan jeli—termasuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekaman CCTV. Ia mengkhawatirkan pola praktik mafia tanah di Karawang berpotensi menyerupai skandal BPN Kabupaten Bogor yang sebelumnya berujung pada penetapan lima tersangka oleh KPK.

Ia juga menyoroti sikap kepemimpinan BPN Karawang yang dinilai tertutup dan kerap menghindari konfirmasi.

“Kepala BPN Karawang saat ini sangat sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai kebakaran ini dijadikan alibi atau modus akal-akalan untuk menghilangkan barang bukti atas dugaan kejahatan pertanahan yang sedang diusut,” tegas Askun.

Sejauh ini, kobaran api dipastikan telah menghancurkan sebagian besar lantai dua gedung yang diduga sebagai titik awal kemunculan api. Kasus kebakaran bernilai strategis ini kini sepenuhnya dalam penanganan tim penyidik Polresta Karawang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *