Ada Apa di Balik Kunker BAKN DPR RI? Wartawan Dilarang Liput di Bulog Karawang, FWJI Meradang

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
Kunker BAKN DPR RI ke Bulog Karawang
Kunker BAKN DPR RI ke Bulog Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Karawang mengecam keras tindakan pelarangan peliputan terhadap sejumlah jurnalis dalam agenda kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Kantor Perum Bulog Cabang Karawang, Selasa (7/10/2026).

 

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja tersebut diketahui berkaitan dengan tata kelola cadangan pangan pemerintah dan penyertaan modal negara di lingkungan Perum Bulog. Namun, agenda yang menyangkut pengelolaan keuangan negara dan ketahanan pangan itu justru dipersoalkan karena sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan disebut dilarang masuk ke area kegiatan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah awak media mendatangi Kantor Bulog Karawang untuk meliput agenda BAKN DPR RI. Namun, langkah mereka terhenti di pos satuan pengamanan. Petugas keamanan disebut menahan para wartawan untuk masuk dengan alasan adanya instruksi pimpinan yang melarang media melakukan peliputan di dalam area kegiatan.

Keterangan serupa disampaikan Akmal selaku Humas Bulog Karawang. Saat dikonfirmasi awak media, ia menyebut agenda tersebut tertutup bagi peliputan media.

“Mohon maaf, acara ini tertutup untuk diliput atas instruksi pimpinan dan sudah menjadi aturan protokolernya,” ujar Akmal.

Ketua FWJI Korwil Karawang, Irfan Shahab, mengecam keras kejadian tersebut. Ia mempertanyakan alasan agenda kunjungan BAKN DPR RI yang berkaitan dengan pengawasan keuangan negara justru berlangsung tanpa akses bagi wartawan.

“Ini kegiatan negara, dibiayai uang negara dan berlangsung di kantor BUMN. Kenapa wartawan dilarang meliput? Ada apa di Bulog Karawang sehingga harus tertutup dan alergi terhadap wartawan? Ini bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas Irfan.

Menurut Irfan, pelarangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Ia menilai akses media terhadap agenda lembaga negara dan badan usaha milik negara menjadi bagian penting dalam memastikan informasi publik dapat diketahui masyarakat.

Berdasarkan laporan awak media di lapangan dan dokumentasi foto yang diterima FWJI, sejumlah wartawan yang datang untuk meliput agenda dengan spanduk bertuliskan “Selamat Datang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Perum BULOG Kancab Karawang” disebut justru dihalau petugas keamanan di gerbang masuk dan tidak diperbolehkan memasuki area kegiatan.

Irfan menegaskan, FWJI memandang tindakan tersebut perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memberikan instruksi pelarangan. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut. Ancaman pidananya paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Peraturan BPK

“BAKN itu seharusnya menjadi contoh akuntabilitas dan keterbukaan. Kalau kunjungan kerjanya saja anti-media, bagaimana publik bisa mengetahui hasilnya? Kami mempertanyakan mengapa agenda yang menyangkut pengawasan keuangan negara justru ditutup dari peliputan,” lanjut Irfan.

FWJI Korwil Karawang pun meminta adanya penjelasan resmi terkait dasar pelarangan peliputan tersebut. Menurut Irfan, jika memang terdapat ketentuan protokoler yang membuat suatu agenda tertutup, pihak penyelenggara seharusnya dapat menjelaskan dasar dan batasan akses media secara transparan, bukan sekadar memberikan instruksi kepada petugas keamanan untuk menghalau wartawan.

“Kami meminta Pimpinan Perum Bulog Cabang Karawang dan Sekretariat BAKN DPR RI memberikan penjelasan secara terbuka. Siapa yang mengeluarkan instruksi pelarangan wartawan dan apa dasar aturannya? Publik berhak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, FWJI Korwil Karawang menyatakan akan menyampaikan surat protes resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pimpinan DPR RI dan Direksi Perum Bulog. FWJI juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers maupun menempuh langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar persoalan FWJI, tetapi menyangkut marwah dan kemerdekaan pers. Kalau tidak ada klarifikasi dalam waktu 2×24 jam, kami akan melakukan langkah lanjutan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkas Irfan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak BAKN DPR RI mengenai alasan agenda tersebut dinyatakan tertutup bagi peliputan media. Pihak Bulog Karawang juga belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pihak yang mengeluarkan instruksi pelarangan tersebut.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *