Diduga Aniaya Warga di Rumah, Oknum kades Desa Pajar Bulan di Lengkiti Dilaporkan ke Polres OKU

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id,OKU, SUMSEL | Seorang warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Subiantoro (60), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres OKU, Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/229/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 24 September 2026 sekitar pukul 20.59 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, Subiantoro melaporkan seorang pria inisial R sebagai terlapor. Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor menghubungi korban melalui telepon untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan istri korban.

Percakapan tersebut kemudian disebut memanas hingga terjadi cekcok mulut . Terlapor diduga marah dan mengeluarkan perkataan yang dianggap tidak pantas.

Tak lama berselang, terlapor disebut mendatangi rumah korban. Dalam laporan tersebut, korban mengaku diduga dipukul dan di tendang berulang kali oleh terlapor.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka lebam pada bagian wajah sebelah kiri dan kanan, luka lecet di wajah bagian kanan, serta merasakan sakit pada bagian dada.

Tak berhenti di situ, korban juga mengaku mendapat ancaman saat hendak berobat.

Dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanjung Lengkayap, korban disebut dihadang oleh seorang pria yang dalam laporan disebut sebagai keponakan terlapor, inisial j.

Korban mengaku kerah bajunya ditarik dan dirinya diduga diancam menggunakan sebilah pisau. Aksi tersebut kemudian berhasil dilerai setelah adik korban datang ke lokasi.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Subiantoro kemudian mendatangi Polres OKU untuk membuat laporan dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam surat tanda terima laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan dan laporan korban. Untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab, diperlukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.***

(ALI ZEBET SL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *