Filesatu.co.id, SIDOARJO | Pelaksanaan pembangunan jalan paving di Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, mendapat perhatian dari Joko Lira. Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemantauan pada 17 September 2026, Joko Lira menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi pekerjaan di lapangan. Catatan tersebut, menurut dia, perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana dan pemerintah daerah sebelum ditarik kesimpulan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pekerjaan.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah tidak ditemukannya pelaksana pekerjaan di lokasi ketika pemantauan berlangsung. Kondisi serupa juga disebut terjadi pada konsultan pengawas yang tidak terlihat berada di lapangan.
“Temuan kami di lapangan perlu menjadi perhatian. Saat dilakukan pemantauan, pelaksana maupun konsultan pengawas tidak terlihat berada di lokasi,” kata Joko.
Selain itu, Joko menyoroti papan informasi kegiatan. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, papan tersebut memuat nama pekerjaan, nomor kontrak, lokasi, nilai kontrak, tahun anggaran, pelaksana dan konsultan pengawas. Namun, ia menilai informasi mengenai volume pekerjaan belum tercantum.
Catatan lain berkaitan dengan keselamatan kerja. Joko menyebut pekerja yang berada di lokasi belum terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara memadai.
“Ini pekerjaan yang menggunakan uang publik. Karena itu, aspek transparansi, pengawasan, mutu pekerjaan, dan keselamatan pekerja harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Jalan Paving RT 16, RT 22, RT 23 Desa Tambakrejo, dengan nomor kontrak 000.3/07.09.007/KONSTR/2026. Nilai kontraknya tercantum sebesar Rp315.562.048, dengan pelaksana CV Andi Jaya Abadi dan konsultan pengawas CV Delta Vanaya.
Joko mengatakan pihaknya tidak bermaksud memberikan kesimpulan hukum atas temuan tersebut. Joko meminta Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Kami meminta dinas terkait turun dan memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kekurangan, kami berharap segera dilakukan pembenahan,” katanya.
Pemberitaan ini menempatkan temuan tersebut sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak. Prinsip ini sejalan dengan standar pers profesional dan pedoman hak jawab Dewan Pers.









