Rakernas di DPR RI, AKSI Sidoarjo Suarakan Pengembalian Dana Desa

Filesatu.co.id, Sidoarjo | Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Sidoarjo yang juga Kepala Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Mohammad Chuzaini, bersama sejumlah perwakilan anggota AKSI Sidoarjo menghadiri rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKSI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 9–12 September 2026.

 

Bacaan Lainnya

Rakernas tersebut diikuti perwakilan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Menurut Chuzaini, peserta yang hadir berasal dari 18 provinsi dan sekitar 160 kabupaten/kota.

 

Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus penyampaian aspirasi kepala desa terkait berbagai persoalan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.

 

Salah satu aspirasi utama yang disuarakan dalam Rakernas adalah mendorong pemerintah agar mekanisme Dana Desa dapat dikembalikan seperti sebelumnya. Aspirasi itu disampaikan dalam konteks menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

 

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para peserta juga menyampaikan aspirasi kepada pihak Kementerian Desa dan pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Si.

 

“Tujuan utama kami memperjuangkan agar Dana Desa dikembalikan seperti semula. Selain itu, ada beberapa poin lain yang dibahas melalui komite-komite dalam Rakernas,” ujar Mohammad Chuzaini.

 

Ia menjelaskan, pembahasan Rakernas dilanjutkan melalui rapat pleno dan dibagi ke dalam empat komite. Salah satunya Komite 4 yang membahas bidang hukum, politik, hubungan masyarakat, serta sejumlah persoalan pemerintahan desa.

 

Chuzaini juga meluruskan informasi yang berkembang di media sosial mengenai isu kepala desa meminta jabatan seumur hidup. Menurutnya, aspirasi yang dibahas tidak berkaitan dengan permintaan agar kepala desa menjabat seumur hidup.

 

“Yang dimaksud adalah persoalan masa akhir jabatan kepala desa. Jika masa jabatan berakhir pada 2027, ada aspirasi agar proses menuju Pilkades 2029 tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan desa, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan mantan kepala desa dapat menjadi pejabat sementara atau pelaksana tugas. Jadi, bukan meminta kepala desa menjabat seumur hidup,” jelasnya.

 

Selain Dana Desa, Rakernas juga membahas persoalan pendataan penerima bantuan sosial. Chuzaini menyebut terdapat aspirasi agar data penerima bantuan yang berasal dari desa dapat lebih diperhatikan, mengingat pemerintah desa memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi masyarakat di wilayahnya.

 

Usulan tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan validitas data penerima bantuan sehingga lebih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah desa diharapkan dapat ikut berperan dalam memberikan informasi dan melakukan pemutakhiran data masyarakat yang membutuhkan bantuan.

 

“Prinsipnya, kami memperjuangkan kepentingan desa dan masyarakat desa. Ada beberapa item yang dibahas, termasuk Dana Desa dan persoalan data bantuan sosial. Semuanya akan menjadi rekomendasi Rakernas untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI,” pungkas Mohammad Chuzaini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *