Filesatu.co.id, BANDUNG | Sepekan lebih sejak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), membentuk Tim Investigasi, perkembangan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap RY masih terus menjadi sorotan publik. Mantan sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, tersebut hingga kini belum diketahui didampingi oleh kuasa hukum tertentu.
Di tengah sorotan ini, sebanyak 22 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI se-Jawa Barat menyatakan siap pasang badan mendampingi RY demi memastikan prinsip equality before the law tetap ditegakkan. Salah satu dukungan datang dari Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang menyatakan kesiapannya memberikan bantuan moril maupun hukum melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI.
Meski mengapresiasi langkah cepat KDM membentuk tim investigasi, pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan bahwa publik kini menagih hasil konkret kerja tim tersebut. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan penanganan kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan KDM jika gagal menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Makanya sekarang kita pertanyakan, mana hasil dari tim investigasi? Ini sudah sepekan lebih dan publik masih menantikan kabarnya. Ini bisa jadi preseden buruk kepemimpinan KDM jika kasusnya tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Askun, Rabu (9/9/2026). Transparency dianggapnya sangat krusial mengingat dugaan tindak amoral ini menyeret nama pejabat publik.
Kritik Askun tak berhenti di ranah eksekutif dan aparat penegak hukum. Ia menuntut DPRD Sumedang untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap proaktif atas dugaan pelanggaran hukum yang kini menjadi isu nasional tersebut. Menurutnya, marwah lembaga legislatif dipertaruhkan jika mereka abai terhadap penderitaan warganya sendiri.
“Ini kasus amoral yang sedang disorot publik dan sudah menjadi isu nasional. Ada tanggung jawab moral wakil rakyat di sana. Saya minta DPRD Sumedang lebih proaktif menyikapinya. Masa ada rakyatnya ‘digituin’ mau diam saja! Ini pertaruhannya marwah lembaga loh,” tegas Askun.
Melihat indikasi lambannya penanganan perkara di kepolisian, Askun memperingatkan bahwa PERADI siap bersurat langsung ke Propam Mabes Polri dan Kapolri jika kasus ini menemui jalan buntu. Ia menegaskan, kedudukan pejabat di mata hukum tidak boleh membuat proses penyelidikan mandek.
“Sepertinya hukum sedang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada apa dengan pihak kepolisian? Jika penanganan kasus ini mandek, PERADI akan kirim surat ke Propam Mabes Polri dan Kapolri. Jangan sampai karena terduga pelaku adalah pejabat, penanganannya jadi mandek. Padahal hukum tidak mengenal jabatan, hukum adalah perbuatan,” cecarnya. Ia menepis anggapan bahwa isu ini sekadar opini belaka, mengingat korban sudah membuat laporan resmi dan mengalami dampak nyata. “Ingat, kasus ini bukan opini loh, karena ada korban dan kejadiannya. Tinggal bagaimana pihak kepolisian bisa bekerja profesional dan independen dalam penyelidikannya,” tambah Askun.
Kasus ini sendiri mencuat setelah RY melaporkan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jabar. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 17 Agustus 2026 di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang. Selain menyeret nama M. Fajar Aldila, laporan korban—yang mengaku mengalami luka fisik dan trauma—juga menyebutkan keterlibatan istri Wabup serta sepupunya yang merupakan anggota DPR RI.
Di sisi lain, Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan menyatakannya sebagai tudingan yang tidak berdasar. Kini, publik menunggu pembuktian dari hasil kerja Tim Investigasi KDM dan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan adil bagi semua pihak.***









