DPRD Karawang Kawal Kasus Oil Spill Cemarajaya: Jangan Korbankan Nelayan!

Penulis: nin
Editor: Redaksi
Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin
Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin

Filesatu.co.id, KARAWANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang memastikan bakal mengawal ketat kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat ceceran minyak (oil spill) yang merambah wilayah pesisir utara Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Lembaga legislatif daerah ini menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan konkret. Penelusuran sumber ceceran minyak harus segera dituntaskan agar pola penanggulangannya bertumpu pada data valid serta bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., pada Kams 27 Agustus 2026 menegaskan bahwa temuan oil spill di kawasan pesisir bukanlah perkara sepele. Dampak buruknya berpotensi merusak ekosistem laut dan langsung menghantam mata pencaharian masyarakat pesisir, utamanya para nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan utama. Karena itu, DPRD Karawang mengambil posisi tegas untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan dan terukur demi melindungi warga yang berada di garis terdepan dampak pencemaran. Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa pihaknya bakal berkolaborasi erat dengan Bupati Karawang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

Bacaan Lainnya

Meski muncul klaim dan informasi awal yang menyebutkan bahwa ceceran minyak tersebut bukan berasal dari aktivitas operasi Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), DPRD Karawang enggan terburu-buru mengambil kesimpulan prematur. Endang Sodikin menggarisbawahi bahwa setiap klaim harus diuji dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan laboratorium yang kredibel. Walau beredar kabar bahwa pihak terkait telah mengantongi hasil uji sampel, dokumen resmi tersebut harus dibuka transparan dan diverifikasi dalam rapat kerja bersama agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah publik.

Sikap kehati-hatian DPRD Karawang ini diambil untuk menghindarkan proses penanganan dari tudingan tanpa dasar sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diseret pada kewajiban pemulihan. Kendati ada batas pembagian kewenangan pengelolaan laut di tingkat provinsi, DPRD Karawang menolak bersikap pasif atau terjebak dalam perdebatan administratif. Bagi wakil rakyat daerah, keselamatan masyarakat Karawang dan keberlanjutan ekonomi nelayan pesisir tetap menjadi prioritas utama yang harus diperjuangkan.

Langkah pengawalan ini menempatkan data ilmiah sebagai kunci utama penentuan arah kebijakan. DPRD Karawang berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, menguji seluruh dokumen kelengkapan, dan mengawasi setiap tahapan pemeriksaan hingga laboratorium mengeluarkan hasil final. Melalui keterbukaan data uji laboratorium tersebut, Pemkab dan DPRD Karawang dapat merumuskan langkah penanggulangan yang presisi, menuntut tanggung jawab pihak pencemar, serta menjamin para nelayan tidak menjadi korban yang dirugikan akibat kelalaian tata kelola lingkungan di perairan utara Karawang.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *