Pemeriksaan Desa Ngaban Mengarah pada Verifikasi Teknis dan Harga Satuan

Penulis: Didik K
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, Sidoarjo | Penanganan laporan terkait dugaan permasalahan pembangunan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang dilaporkan masih berproses.

Hal tersebut disampaikan Irban 4 Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Ibnusina Wirakusuma dan Irson, saat dimintai keterangan terkait perkembangan pemeriksaan laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ibnusina Wirakusuma menjelaskan, sejumlah pekerjaan dari Inspektorat sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan. Saat ini, Inspektorat masih menunggu umpan balik serta kelengkapan data dari Kejaksaan yang diperlukan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

“Keterangan kita sudah dikerjakan dan kita serahkan ke Kejaksaan. Justru kami sekarang menunggu feedback dari Kejaksaan, seperti apa perhitungan satuan nilainya,” ujar Ibnusina.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah data yang diperlukan, khususnya berkaitan dengan perhitungan teknis dan harga satuan pekerjaan. Data tersebut dibutuhkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Sementara itu, Irson menjelaskan bahwa secara teknis volume pekerjaan maupun volume kerusakan telah tersedia. Namun, Inspektorat masih membutuhkan data harga satuan sebagai bagian dari analisis pemeriksaan.

“Kalau volumenya sudah ada, kami masih meminta data yang lengkap, terutama harga satuan. Kami tidak bisa begitu saja menggunakan harga yang tercantum dalam RAB karena perlu dilihat apakah harga tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi dan harga di lapangan pada saat pekerjaan dilaksanakan,” terang Irson.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan data dari Kejaksaan, Inspektorat akan melakukan analisis dan menelaah kembali hasil perhitungan tersebut. Apabila diperlukan, tim juga akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi fisik, pengukuran serta perhitungan pekerjaan.

Irson menyebut setelah proses pemeriksaan lapangan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari, tergantung kelengkapan data dan jadwal tim.

“Kalau data dari Kejaksaan sudah kami terima dan tidak ada kendala jadwal, langsung kami lakukan. Semakin cepat datanya kami terima, dan lanjutan prosesnya,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Inspektorat juga akan mempertimbangkan hasil analisis ahli dan melakukan telaah kembali terhadap perhitungan yang ada. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi pekerjaan dan nilai yang menjadi objek pemeriksaan.

Laporan Desa Ngaban sendiri telah mencuat sejak April 2024. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya kerugian negara maupun pihak yang harus bertanggung jawab.

Inspektorat menegaskan, kesimpulan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, perhitungan teknis, serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Dalam pemberitaan ini, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *