Berdalih Daftar Ulang Dana PIP Aspirasi DPR RI Wilayah Pasirian Lumajang Dipotong

Penulis: Adi

Filesatu.co.id, Lumajang  | Kabar kurang sedap kembali bergema di dunia pendidikan Lumajang. Praktik pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bersumber dari aspirasi Anggota DPR RI di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kini mulai terkuak.

Bacaan Lainnya

Dibungkus alasan “biaya daftar ulang”, pungutan ini diduga telah berjalan berulang secara terstruktur, membebani warga yang seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa potongan sepeser pun.

Pola yang terungkap di lapangan berjalan berulang dari waktu ke waktu. Warga diberitahukan anak mereka berhak menerima bantuan, lalu diminta menyerahkan berkas persyaratan. Setelah dana cair dan diantar pihak terkait dari Bank, para penerima justru diarahkan langsung ke kediaman oknum berinisial ‘W’ untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Setelah uang diambil di Bank dan didampingi petugas, kami disuruh datang ke rumah oknum. Di sana dimintai uang sebagai biaya daftar ulang agar tahun depan masih dapat jatah. Bahkan diancam, kalau tidak membayar, data akan dihapus dan tidak diperpanjang,” beber sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Pungutan yang dipatok disebut rata-rata Rp200.000 per anak. Karena dibalut istilah “biaya administrasi”, banyak warga mengira hal itu lumrah. Padahal aturan sangat melarang keras praktik semacam itu.

Sesuai Permendikbud No. 10 Tahun 2020, dana PIP adalah hak mutlak penerima. Tidak ada biaya daftar ulang, tidak boleh ada potongan, dan ancaman penghapusan data demi memeras uang adalah pelanggaran nyata.

Dikonfirmasi terpisah, ‘W’ yang mengaku sebagai salah satu dari tujuh Koordinator Dapil (Kordap) penyalur PIP Aspirasi Anggota DPR RI berinisial ‘BP’, membantah tuduhan pungutan tetap maupun adanya ancaman.

“Tidak ada seperti itu, Pak. Yang kami minta hanya bukti pencairan sekaligus pendaftaran periode berikutnya. Soal Rp 200 ribu itu tidak ada patokan. Yang ada sumbangan sukarela seikhlasnya ada yang kasih Rp20 ribu, ada yang tidak sama sekali. Kalau dikasih diterima, kalau tidak ya tidak apa-apa. Saya sudah tegaskan ke jajaran jangan tetapkan nominal,” bantahnya, Senin (31/8/2026).

Lebih lanjut, W mengaku mengoordinir 1.500 siswa jenjang SD hingga SMA, dengan tugas memeratakan bantuan bagi yang belum tersentuh PIP reguler. “Kami hanya tujuh Kordap di tiap wilayah, itu saja tugas kami,” imbuhnya.

Namun penjelasan tersebut berbenturan langsung dengan pengakuan warga yang merasa tertekan dan wajib membayar. Di mata peraturan, segala bentuk pungutan entah wajib atau sekadar “sukarela” yang terkesan dipaksakan atas dana bantuan pemerintah adalah pelanggaran. Kasus ini masih terus digali. Media mendesak aparat berwenang turun menelusuri jejaknya, agar hak warga terlindungi dan praktik dugaan pungli berkedok bantuan segera diputus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *