Praktik Ilegal Ditemukan di Cianjur: Pita Cukai Dicopot, Rokok Dijual Kembali, Negara Dirugikan

Penulis: Asep
Editor: Redaksi
Penjualan Roko ilegal marak di Cianjur
Penjualan Roko ilegal marak di Cianjur

Filesatu.co.is, CIANJUR | Sebuah temuan mengejutkan terungkap di sebuah toko di kawasan Kp. Majalaya RT 01/03, Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Tim wartawan mendapati praktik penjualan rokok yang diduga kuat merugikan negara.

Modus yang ditemukan sangat terorganisir. Pertama, rokok merek Lingbol dijual dengan harga Rp17.000 per bungkus. Namun, pita cukai pada kemasan sengaja dicopot sebelum dijual. Diduga, pita cukai tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke pabrik melalui perantara yang biasa mengirim rokok ke toko tersebut.

Bacaan Lainnya

Lebih parah, ditemukan juga rokok merek Area isi 20 batang. Namun, pita cukai yang ditempelkan ternyata diperuntukkan bagi rokok kretek isi 10 batang. Rokok ini dijual seharga Rp13.000 per bungkus.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku biasa membeli rokok di tempat tersebut. “Memang murah, tapi,” ujarnya, mengisyaratkan adanya kejanggalan yang sudah lama dirasakan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berulang kali mengingatkan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran berat. Sesuai Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar .

“Rokok ilegal, termasuk yang menggunakan pita cukai salah peruntukkan, sangat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Bea Cukai dalam berbagai pernyataan resminya .

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran rokok ilegal dengan modus ‘pencopotan cukai’ masih marak, bahkan diduga melibatkan oknum yang memanfaatkan program tertentu dari pabrik untuk ‘menyelamatkan’ pita cukai .

Temuan ini jelas merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Cianjur yang selama ini gencar melakukan operasi gabungan, untuk segera menindak tegas toko dan jaringan di balik praktik ilegal ini .

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli rokok. Pastikan pita cukai utuh dan sesuai dengan jumlah batang serta jenis rokok yang tertera . Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.***(Asep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *