Filesatu.co.id, BATURAJA | Seorang mantan karyawan Karaoke Royal Joker Baturaja, Yandre alias Kiting, mengaku kecewa karena hak-haknya setelah mengundurkan diri dari perusahaan hingga kini belum diterima. Yandre, yang mengaku telah bekerja selama kurang lebih lima tahun, menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan.Selasa 4 Agustus 2026.
Keterangan tersebut disampaikan Yandre saat diwawancarai oleh Bang Bento dari Global Sumsel TV. Cuplikan wawancara tersebut kemudian beredar luas dan menjadi perhatian di media sosial.
Dalam wawancara itu, Yandre mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia mengaku sudah bertemu langsung dengan pihak manajemen serta berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, menurut pengakuannya, hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran hak yang dituntutnya.
Yandre menyebut hak yang menurutnya belum diterima antara lain pembayaran uang cleaning servis. Selain itu, ia juga mengaku tidak menerima pesangon setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Bukan semata-mata soal nominal, tetapi ini menyangkut hak saya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama lima tahun,” ujar Yandre.
Yandre juga mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada sejumlah karyawan lainnya. Berdasarkan pengakuannya, mereka juga menyatakan tidak menerima pesangon . Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Merasa belum memperoleh kepastian, Yandre menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia berencana melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang membidangi ketenaga kerjaan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Karaoke Royal Joker Baturaja belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Yandre.***










