Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang maupun kendaraan berdimensi besar, agar disiplin mematuhi batas ketinggian kendaraan saat melintasi portal pembatas di bawah jembatan kereta api. Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden sebuah kendaraan elf yang menabrak portal pembatas ketinggian di wilayah Stasiun Nganjuk.
Peristiwa tersebut terjadi di portal pembatas ketinggian BH 298 sisi selatan wilayah Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8/2026) pukul 00.52 WIB. Akibat benturan itu, portal sementara harus dilepas untuk penanganan lebih lanjut.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan petugas segera berkoordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan kondisi infrastruktur tetap aman.
“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” ujar Tohari, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap fasilitas jalan, melainkan perangkat pengaman yang memiliki fungsi vital untuk mencegah kendaraan berdimensi melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api.
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengemudi agar selalu memastikan dimensi kendaraan sesuai ketentuan sebelum melakukan perjalanan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan kendaraan melintasi portal apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang telah ditetapkan.
Tohari menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat dalam menaati rambu lalu lintas menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur perkeretaapian.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas, masyarakat turut berperan menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan. Satu kelalaian kecil dapat menimbulkan risiko besar bagi banyak orang,” pungkasnya.(hms/an)










