Bupati Tutup 3 Toko Miras di Sidoarjo, Sita 624 Botol Beralkohol Tinggi

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama unsur Forkopimda, TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait menunjukkan barang bukti hasil sidak berupa ratusan botol minuman keras serta puluhan kardus sitaan
Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama unsur Forkopimda, TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait menunjukkan barang bukti hasil sidak berupa ratusan botol minuman keras serta puluhan kardus sitaan

Filesatu.co.id, SIDOARJO | BUPATI Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., menindak tegas penjualan minuman keras (miras) yang melanggar aturan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Jumat malam (31/7/2026), Bupati bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menutup tiga toko miras di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo serta menyita ratusan botol minuman beralkohol berkadar tinggi.

Ketiga toko tersebut diketahui menjual minuman keras secara eceran meski izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan sehingga pemerintah daerah langsung mengambil tindakan penutupan di lokasi.

Bacaan Lainnya

Sidak dipimpin langsung oleh Bupati Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Selain memeriksa legalitas usaha, tim juga menemukan berbagai jenis minuman keras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen yang tidak diperbolehkan dijual bebas di toko retail.

Bupati Subandi menegaskan bahwa izin distributor tidak dapat digunakan untuk melakukan penjualan langsung kepada masyarakat.

“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” tegas Subandi.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras secara eceran. Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan memberikan izin serupa di kemudian hari.

Subandi menjelaskan bahwa izin distributor yang dimiliki para pelaku usaha diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Ia menegaskan, Pemkab hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha di lapangan agar tidak menyimpang dari izin yang dimiliki.

Dalam sidak tersebut, petugas menyita sebanyak 624 botol minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses penegakan aturan.

Selain penyitaan barang bukti, para pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memerintahkan ketiga toko tersebut menghentikan seluruh aktivitas penjualan.

Subandi menegaskan, apabila para pelaku kembali menjual minuman keras setelah dilakukan penutupan, pemerintah akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyita seluruh barang dagangan yang masih tersisa.

Menurutnya, operasi penertiban ini merupakan langkah awal untuk menciptakan ketertiban sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

“Ini bentuk sosialisasi antara Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat dan Forkopimda supaya semua bergerak melakukan sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.

Bupati Subandi juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan minuman keras yang melanggar aturan di lingkungan masing-masing.

“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *