Filesatu.co.id, KARAWANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait Rencana Pembangunan Industri 2025–2045 serta Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis Kemitraan Perusahaan dan Desa.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan bahwa pembentukan pansus ini merupakan langkah awal krusial dalam melahirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Anggota pansus akan membahas kedua raperda ini secara mendalam bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan unsur masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Endang pada Senin (20/7/2026).
Menurut Endang, regulasi ini dirancang untuk memperkuat daya saing industri Karawang sekaligus membuka ruang kemitraan produktif antara pelaku usaha dan pemerintah desa. Harapannya, manfaat dari investasi di Karawang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tingkat lokal.
“Harapan kami, regulasi ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain meresmikan pembentukan dua pansus tersebut, Sidang Paripurna DPRD Karawang juga menyetujui Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
Pada agenda yang sama, DPRD Karawang turut menerima penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan anggaran daerah tahun mendatang.***











