Filesatu.co.id, Pamekasan| Perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, pada Rabu malam (22/7/2026), memasuki babak baru. Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pengemudi minibus berwarna hitam beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, Kamis (23/7/2026).
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas sejak peristiwa terjadi. Upaya tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
”Perkembangan terbaru dapat kami sampaikan bahwa pengemudi kendaraan minibus warna hitam beserta barang bukti kendaraan yang sempat melarikan diri, saat ini sudah berhasil diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Yoni.
Ia menjelaskan, terduga pengemudi yang diamankan berinisial R (32), warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan guna mendalami kronologi kejadian dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
IPDA Yoni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga proses pengungkapan kasus dapat dilakukan dalam waktu singkat.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang kooperatif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati, mengutamakan keselamatan, dan tidak sekali-kali melarikan diri apabila terlibat kecelakaan karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat,” pungkasnya.
Polres Pamekasan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum.










