AWK Dorong Solusi Berkeadilan di Royal Garden Residence, PT RGM Sambut Baik

Filesatu.co.id,  Badung – Bali | Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) foto bersama perwakilan warga, manajemen PT Royal Garden Management (PT RGM), instansi pemerintah, dan pihak terkait usai memfasilitasi mediasi penyelesaian polemik pengelolaan Royal Garden Residence di Denpasar, dan Inset: Legal PT Mirah (Developer), Kadek Edi Eriawan, Selasa (21/7/2026).

MEDIASI: Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) foto bersama perwakilan warga, manajemen PT Royal Garden Management (PT RGM), instansi pemerintah, dan pihak terkait usai memfasilitasi mediasi penyelesaian polemik pengelolaan Royal Garden Residence di Denpasar, dan Inset: Legal PT Mirah (Developer), Kadek Edi Eriawan, Selasa (21/7/2026.banner-singleTAG: DPD RI asal Bali Royal Garden Residence

Bacaan Lainnya

Polemik pengelolaan kawasan perumahan Royal Garden Residence memasuki babak baru. Pertemuan yang difasilitasi Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), mempertemukan puluhan anggota paguyuban warga dengan jajaran pengelola PT Royal Garden Management (PT RGM), pemerintah daerah, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam forum tersebut, AWK menegaskan kehadirannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap berbagai persoalan pelayanan publik dan tata kelola kawasan hunian di Bali. Kehadirannya merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pembangunan, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak swasta,” ujar AWK saat rapat di kompleks PT Royal Garden Management (PT RGM), Selasa (21/7/2026).

Menurut AWK, hasil pertemuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi DPD RI sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah maupun seluruh pihak terkait.

Ia menegaskan persoalan yang terjadi di Royal Garden Residence sejatinya telah menemukan formulasi penyelesaian dan tidak seharusnya terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Negara hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, tetapi juga memastikan dunia usaha dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan paguyuban warga menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari penyesuaian Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), transparansi penggunaan dana, penyelesaian fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), hingga persoalan distribusi air bersih.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, manajemen PT Royal Garden Management (PT RGM) terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada DPD RI, khususnya Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna, yang telah meluangkan waktu memfasilitasi dialog sebagai mediator.

Menurut manajemen, kehadiran DPD RI menjadi ruang yang konstruktif bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan secara terbuka.

Juga meluruskan berbagai informasi yang berkembang, serta mencari solusi yang berkeadilan bagi seluruh penghuni maupun pengelola. Selanjutnya, tim legal PT Royal Garden Management menyampaikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang agar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurut pihak manajemen, Royal Garden Residence terdiri dari sekitar 265 unit hunian. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen penghuni masih berada di bawah pengelolaan PT RGM, sekitar 5–10 persen berstatus belum diketahui, sementara sisanya tergabung dalam paguyuban warga.

Pihak manajemen juga menjelaskan bahwa persoalan tunggakan IPL maupun penghentian sementara distribusi air kepada sebagian anggota paguyuban bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar. Menurut manajemen, selama hampir tiga tahun kelompok tersebut tidak pernah memberikan kontribusi pembayaran IPL maupun biaya operasional penyediaan air kepada pengelola.

Dalam forum tersebut, perwakilan paguyuban mempertanyakan perubahan perusahaan pengelola beserta nomor rekening pembayaran.

Menanggapi hal itu, AWK menjelaskan bahwa pembentukan anak perusahaan maupun penunjukan badan usaha lain sebagai pengelola merupakan hal yang lazim dan sah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebagai ilustrasi, AWK mencontohkan praktik sejumlah perusahaan besar maupun BUMN yang membentuk anak perusahaan atau menunjuk perusahaan lain untuk menjalankan fungsi pengelolaan tertentu, sehingga pergantian badan pengelola bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Didampingi kuasa hukum Bernadin, S.H., M.H., Legal PT Mirah (Developer), Kadek Edi Eriawan menjelaskan bahwa sejak kawasan tersebut dibangun pada tahun 2012 hingga tahun 2022 tarif IPL tidak pernah mengalami penyesuaian.

“Selama lebih dari sepuluh tahun tidak pernah ada kenaikan IPL. Sementara biaya operasional, UMR, tarif listrik, biaya pemeliharaan fasilitas, hingga biaya perbaikan sarana terus meningkat,” jelasnya.

Edi menambahkan bahwa penyesuaian IPL sebesar 40 persen bukan merupakan keputusan yang diambil secara sepihak. Sebelum diberlakukan, manajemen telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada seluruh penghuni, termasuk warga paguyuban, baik melalui pertemuan maupun pemberitahuan tertulis dalam lebih dari tiga kesempatan.

Menurutnya, sebagian besar warga memahami alasan penyesuaian tersebut mengingat selama lebih dari satu dekade tarif IPL tidak pernah mengalami kenaikan. Dalam forum tersebut, DPD RI juga memberikan masukan agar apabila di masa mendatang dilakukan penyesuaian tarif, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap sehingga lebih mudah diterima seluruh penghuni.

Edi menjelaskan bahwa PT RGM saat ini mengelola berbagai kebutuhan dasar penghuni, mulai dari penyediaan air bersih, keamanan lingkungan, penerangan kawasan, hingga fasilitas clubhouse. Menurutnya, biaya operasional dan pemeliharaan terus mengalami peningkatan.

Sebagai contoh, perbaikan satu unit ground tank dapat menghabiskan anggaran sekitar Rp 50 juta hingga Rp 80 juta dalam satu kali pekerjaan.
Semua fasilitas tersebut membutuhkan biaya operasional dan perawatan yang tidak sedikit.

“Kami memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan tetap berjalan kepada seluruh warga yang memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Terkait penghentian sementara distribusi air kepada sebagian warga, pihak legal menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Selama hampir tiga tahun, menurut manajemen, berbagai pemberitahuan, teguran lisan, surat resmi hingga somasi telah disampaikan.

Padahal, menurut manajemen, sistem penyediaan air bersih membutuhkan biaya operasional yang besar.

“Ya, termasuk pemeliharaan serta perbaikan ground tank yang nilainya dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp 80 juta setiap kali mengalami kerusakan,” lagi tambahnya.

Oleh karena itu, dalam forum tersebut pihak manajemen juga meminta arahan kepada DPD RI mengenai solusi terbaik yang dapat ditempuh agar hak seluruh warga tetap terlindungi tanpa mengabaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

Menanggapi permintaan transparansi laporan keuangan, tim legal menjelaskan bahwa PT Royal Garden Management merupakan perusahaan swasta yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, laporan keuangan perusahaan tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat secara umum.

Melainkan hanya dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan tersebut juga ditegaskan beberapa kali oleh DPD RI selama proses mediasi berlangsung.

Sementara terkait penyelesaian fasilitas umum dan fasilitas sosial, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjelaskan bahwa dokumen fisik asli berupa sertifikat telah diserahkan oleh pihak pengembang sejak Februari 2026.

Adapun proses administrasi memerlukan waktu karena sebelumnya harus melalui proses hukum dan peradilan yang cukup panjang sebelum akhirnya memasuki tahapan penyerahan sertifikat asli kepada Pemerintah Kabupaten Badung..Meski demikian, PT RGM menegaskan tidak pernah menutup ruang dialog dengan warga.

Bahkan sejak awal perusahaan telah membuka peluang pengelolaan bersama agar perwakilan penghuni dapat terlibat dalam pembahasan berbagai kebijakan. Sejak awal mencari solusi dan sangat menyambut baik forum yang difasilitasi DPD RI.

“Sepakat dengan arahan Bapak Arya Wedakarna untuk memulai kembali semuanya dari titik nol, meninggalkan persoalan masa lalu, dan membangun hubungan yang lebih baik demi kepentingan seluruh penghuni,” ujar Edi.

Dalam forum tersebut, manajemen juga menegaskan tidak pernah mempermasalahkan keberadaan paguyuban warga sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, manajemen berharap kebebasan tersebut tetap diiringi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang.

Memang sudah semestinya ikut menanggung biaya pengelolaannya agar beban operasional tidak hanya dipikul oleh sebagian warga yang taat membayar.

Sebagai ilustrasi, AWK menceritakan pengalamannya sebagai pemilik apartemen dan anggota sejumlah fasilitas hunian.

Menurutnya, kewajiban membayar iuran tetap berlaku sesuai ketentuan pengelola, baik fasilitas tersebut digunakan maupun tidak digunakan, karena iuran tersebut merupakan bagian dari biaya menjaga keberlangsungan pelayanan.

Meski demikian, AWK juga mengajak seluruh pihak mengedepankan semangat rekonsiliasi. Ia mengusulkan agar penyelesaian tunggakan dilakukan melalui pendekatan yang lebih bijaksana dengan menghitung kembali kewajiban pembayaran warga secara pro rata tanpa membebankan denda atas tunggakan yang terjadi selama hampir tiga tahun.

Kalau memang di sepakat memulai dari titik nol, mari selesaikan juga persoalan lama dengan semangat kekeluargaan. Hitung kembali kewajibannya secara proporsional tanpa denda, sehingga tidak ada lagi beban yang tersisa. Dalam filosofi Bali, baik secara sekala maupun niskala.

“Jangan sampai ada utang yang masih menggantung. Setelah itu, semua pihak harus sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya secara adil dan bertanggung jawab,” ujar AWK.

Usulan tersebut disambut positif oleh pihak manajemen yang menyatakan siap mempertimbangkannya sebagai bagian dari komitmen membangun hubungan baru bersama seluruh warga. Pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam itu ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk melanjutkan dialog secara lebih intensif.

DPD RI juga memastikan akan menyusun rekomendasi resmi sebagai dasar penyelesaian persoalan yang selama ini membayangi hubungan antara warga dan pengelola Royal Garden Residence.

Ditemui usai pertemuan, AWK mengatakan sejumlah persoalan yang selama ini membelit kawasan perumahan tersebut mulai menemukan titik terang, termasuk penyelesaian distribusi air bersih, pengelolaan fasum dan fasos, serta penguatan tata kelola kawasan.

Menurutnya, seluruh pihak telah sepakat mencari solusi bersama. Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah pengalihan distribusi air ke jaringan PDAM guna menjamin pelayanan air bersih yang lebih berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap air bawah tanah.

Ditargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada September mendatang. “Hasilnya, sejumlah permasalahan dinyatakan telah menemukan jalan keluar dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi di Kantor Bupati Badung pada pekan depan,” pungkas AWK.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *