Filesatu.co.id, Kediri | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari, Rabu (22/07/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan penutupan tersebut terlaksana berkat sinergi berbagai pihak, yakni Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
Tohari menambahkan, KAI Daop 7 Madiun akan terus melakukan penutupan perlintasan liar sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya. Masyarakat juga diminta tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.
KAI Daop 7 Madiun turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin ketika melintasi perlintasan sebidang, yakni berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api. KAI juga mengingatkan bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.(hms/an)











