Lelang Proyek Akses Jalan Sekolah Rakyat Tak Persyaratkan Dukungan Quarry, Andri: Beresiko Hukum

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Aktivis sekaligus pengurus organisasi kemasyarakatan di Jawa Barat, Andri Kurniawan
Aktivis sekaligus pengurus organisasi kemasyarakatan di Jawa Barat, Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memperketat tata kelola sektor pertambangan melalui kebijakan moratorium dan penutupan tambang ilegal. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK dan SE Nomor 7920/ES.09/PEREK yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang serta penghentian sementara aktivitas pertambangan. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan aspek keselamatan.

Selain itu, Pemprov Jabar juga memberlakukan penghentian sementara terhadap seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan izin pertambangan galian C. Meski demikian, tidak seluruh aktivitas galian C dihentikan. Sejumlah lokasi tambang yang telah memenuhi ketentuan administrasi serta lolos kajian tata kelola lingkungan tetap diizinkan beroperasi guna memenuhi kebutuhan material pembangunan di berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kebijakan tersebut, aktivis sekaligus pengurus organisasi kemasyarakatan di Jawa Barat, Andri Kurniawan, mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar lebih selektif dalam melaksanakan proyek konstruksi yang menggunakan material tanah urukan. Ia menegaskan bahwa penyedia jasa maupun kontraktor harus memastikan material yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.

Menurut Andri, ketentuan mengenai legalitas pertambangan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Karena itu, penggunaan material dari sumber ilegal berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaksana proyek.

Ia menjelaskan, setiap penyedia material atau lokasi tambang wajib memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Penggunaan material dari galian C tanpa perizinan yang sah dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda. Selain itu, aparat penegak hukum juga berwenang menyegel lokasi proyek serta menyita alat berat yang digunakan, sehingga pekerjaan konstruksi dapat terhenti.

Dalam proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah, penggunaan material ilegal juga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, praktik tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara maupun daerah dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Atas dasar itu, Andri menilai persyaratan dukungan atau kerja sama dengan quarry yang memiliki izin resmi harus menjadi bagian dari dokumen lelang proyek pemerintah. Persyaratan tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya meminimalkan risiko hukum selama pelaksanaan proyek.

Namun, Andri mengaku menemukan kejanggalan pada salah satu proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, yakni pembangunan akses jalan Sekolah Rakyat. Menurutnya, proyek tersebut pada awalnya mewajibkan adanya dukungan dari quarry berizin sebagai syarat lelang. Akan tetapi, setelah proses lelang pertama dinyatakan gagal dan dilakukan tender ulang, ketentuan tersebut justru dihapus dari dokumen persyaratan.

Ia pun meminta Kelompok Kerja Barang dan Jasa (Pokja Barjas) Kabupaten Karawang bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Karawang memberikan perhatian serius terhadap perubahan persyaratan tersebut. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari sumber yang legal serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *