Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Bantuan Hukum GERADIN Baturaja Edukasi Warga Kelurahan Pasar Baru

Filesatu.co.id, Baturaja | Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan. Bantuan Hukum GERADIN Baturaja menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kantor Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat 10 Juni 2026 pukul 09.19 WIB.

Kegiatan berlangsung interaktif dan dihadiri perangkat kelurahan, Ketua RT dan RW, ibu-ibu PKK, serta warga Kelurahan Pasar Baru. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta terkait penerapan KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Acara dibuka Lurah Pasar Baru, Yohanes Pratama Lumban Gaol, http://S.STP. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa pemahaman hukum penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

“Perubahan regulasi pidana harus diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapannya di lapangan,” ujarnya.

Materi disampaikan Doris Apriati, S.H., M.H., dari Bantuan Hukum GERADIN Baturaja. Ia menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan hukum pidana nasional untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

“KUHP baru disusun agar selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia, dengan tetap mengedepankan nilai keadilan, kepastian hukum, perlindungan HAM, serta keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat,” jelas Doris.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum sesuai mekanisme perundang-undangan. Warga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru.

Sesi tanya jawab menjadi bagian paling hidup. Warga bernama Hairudin bertanya tentang prosedur penanganan dugaan perselingkuhan. Ia menanyakan apakah warga boleh langsung melakukan penggerebekan atau harus melapor dulu ke RT, RW, dan aparat berwenang.

Doris menjawab bahwa masyarakat wajib mengedepankan prosedur hukum. Jika ada dugaan tindak pidana atau potensi konflik, koordinasikan dengan perangkat lingkungan dan aparat penegak hukum.

“Jangan main hakim sendiri. Hormati hak setiap orang agar tidak justru merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Warga lain, Ansus, mengusulkan agar panitia hajatan dan tuan rumah yang memakai organ tunggal mengingatkan penyedia hiburan untuk mematuhi batas waktu penggunaan pengeras suara sesuai aturan, demi kenyamanan bersama. Usulan ini mendapat apresiasi peserta sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Yudhistira, S.H., http://M.Kn., Joni Antoni, S.H., M.H. selaku Bendahara Bantuan Hukum GERADIN Baturaja, M. Sohirul Soleh, S.M., CPLA sebagai Paralegal, Fadhil M. Fikri, S.H., Ali Sadikin, http://S.I.Kom., Debi Ardi, CPLA, A. Affandi, http://S.Kom., CPLA, serta Yusufa A. Azhar, S.H. selaku Operator Admin. Hadir pula Ketua RW 05 Sugiono dan Ketua RT 14 Ardiansah, http://S.I.Kom.

Bantuan Hukum GERADIN Baturaja berkantor di Jalan A. Yani Nomor 116, RT 01 RW 01, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan. Lembaga ini aktif memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Sekedar diketahui, melalui sosialisasi ini, GERADIN Baturaja berharap masyarakat semakin memahami substansi UU No. 1 Tahun 2023, termasuk hak dan kewajiban warga dalam proses penegakan hukum. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, persoalan di lingkungan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui musyawarah, atau melalui jalur hukum jika terkait dugaan tindak pidana.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata membangun budaya hukum yang lebih baik, guna mewujudkan masyarakat OKU yang tertib, aman, dan berkeadilan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *