Sosialisasi KUHP di Baturaja Permai, LBH GERADIN: Warga Harus Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Filesatu.co.id, Baturaja Permai | Lembaga Bantuan Hukum GERADIN Baturaja menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Kantor Kelurahan Baturaja Permai, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (10/7/2026) pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menyasar langsung warga, Ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat untuk memahami aturan baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran LBH GERADIN Baturaja, di antaranya Yudhis Tira, S.H., M.Kn., Joni Antoni, S.H., M.H. selaku Bendahara, M. Sohirul Soleh, S.M., CPLA, Fadhil M. Fikri, S.H., Ali Sadikin, http://S.I.Kom., Debi Ardi, CPLA, A. Affandi, S.Kom., CPLA, serta Yusufa A. Azhar, S.H. selaku pemateri dan Operator Admin.

Dari unsur pemerintah hadir Lurah Baturaja Permai Ririn Fitria, http://S.STP., bersama perangkat kelurahan.

Dalam sambutannya, Lurah Ririn Fitria menyampaikan apresiasi kepada LBH GERADIN yang memilih Baturaja Permai sebagai lokasi sosialisasi.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini. Pemahaman hukum sangat penting agar masyarakat hidup tertib, aman, dan saling menghargai hak. Manfaatkan forum ini untuk bertanya langsung kepada narasumber,” ujarnya.

Perwakilan LBH GERADIN Baturaja, Debi Ardi, CPLA, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan kelurahan. Ia berharap warga semakin paham hak dan kewajibannya, serta mengetahui ketentuan baru agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Materi utama disampaikan Yusufa A. Azhar, S.H. Ia menjelaskan KUHP Nasional disahkan pada 2 Januari 2023 dan menggantikan KUHP lama mulai 2 Januari 2026.

Tujuan pembaruan ini, kata Yusufa, untuk menghadirkan hukum pidana yang sesuai nilai bangsa, mengikuti perkembangan zaman, memberi kepastian hukum, melindungi HAM, dan mengedepankan keadilan restoratif pada perkara tertentu.

Ia juga menguraikan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP. “Pemidanaan tidak hanya menghukum. Tujuannya juga mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan memberi rasa aman,” jelasnya.

Selain itu, peserta diberi pemahaman soal kategori pidana denda. KUHP Nasional membagi denda dari Kategori I Rp1 juta hingga Kategori VIII Rp50 miliar, disesuaikan dengan beratnya pelanggaran.

Sosialisasi difokuskan pada pasal-pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga seperti,

Pasal 257 Larangan memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum. Ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

-Pasal 265 Perbuatan yang mengganggu ketenteraman umum, seperti membuat keributan, menggunakan knalpot bising, dan menyebarkan informasi palsu tentang kebakaran atau pencurian yang menimbulkan kepanikan.

Pasal 274 Penyelenggaraan pesta atau keramaian di tempat umum tanpa izin. Jika menimbulkan kerusuhan atau gangguan ketertiban, pelaku dapat dipidana.

Pasal 277 Larangan memasuki atau melintasi lahan pembenihan dan tanah milik orang lain yang sudah diberi tanda larangan tanpa izin pemilik.

Diskusi berlangsung interaktif. Seorang Ketua RT bertanya tentang akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Warga lain juga menyoroti kasus penyerobotan lahan yang sudah bertahun-tahun belum selesai.

Menjawab itu, narasumber menegaskan masyarakat yang memenuhi syarat berhak mendapat bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk sengketa lahan, penyelesaiannya harus berdasarkan alat bukti kepemilikan, mengutamakan mediasi bila memungkinkan, dan menempuh jalur hukum agar ada kepastian.

Di akhir kegiatan, peserta mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru. Sosialisasi ditutup dengan harapan agar kesadaran hukum warga meningkat sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan saling menghormati hak serta kewajiban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *