Filesatu.co.id, SIDOARJO | Perwakilan Ormas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Joko, kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (10/6/2026) guna menindaklanjuti permintaan informasi terkait perkembangan hasil pengukuran dan audit yang berkaitan dengan penanganan dugaan persoalan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin.
Dalam kedatangan tersebut, Joko tidak bertemu langsung dengan pimpinan Inspektorat. Namun, ia diterima oleh salah satu staf yang mewakili dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses yang sedang berjalan.
Menurut Joko, staf Inspektorat menyampaikan bahwa hasil audit dan pengukuran yang dimaksud akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya permintaan dan koordinasi dari dinas terkait yang masih menunggu hasil audit Inspektorat sebagai bagian dari proses administrasi dan penanganan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa hasil audit akan ditindaklanjuti. Informasi yang kami terima, dinas terkait masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk proses selanjutnya,” ujar Joko kepada awak media usai pertemuan.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati seluruh tahapan yang sedang berlangsung dan berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kepastian informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. Karena itu, LIRA akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi secara persuasif dengan instansi terkait.
“Kami hanya ingin memastikan proses berjalan dan ada kejelasan informasi. Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan berharap hasil audit dapat segera diselesaikan sehingga proses berikutnya dapat dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo mengenai status final hasil audit maupun pengukuran yang dimaksud. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Filesatu.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun sebelum terdapat keputusan dari instansi berwenang.***










