Fauzan Gempur: Investasi Boleh, Tapi Jangan Abaikan Aturan Perizinan

Filesatu.co.id, Madiun | Aktivitas pengurugan lahan di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menuai sorotan. Selain dikeluhkan warga sekitar akibat debu yang ditimbulkan, legalitas kegiatan tersebut juga dipertanyakan karena diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang saat ini tengah dilakukan pengurugan disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan gudang atau pabrik sepatu. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak perusahaan maupun status perizinannya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD LSM Gempur Jawa Timur, M. Fauzan, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, pembangunan skala besar tidak seharusnya berjalan tanpa adanya kepastian administrasi dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang berlaku.

“Jika benar aktivitas pengurugan ini belum mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan, terlebih lokasi tersebut diduga berada di kawasan lahan sawah yang status perlindungannya perlu dipastikan kembali. Semua pihak harus taat prosedur dan transparan kepada masyarakat,” tegas Fauzan.

Fauzan menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Kabupaten Madiun harus tetap berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami mempertanyakan keberanian pihak pelaksana melakukan pengurugan dalam skala besar apabila legalitasnya belum jelas. Jangan sampai investasi dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan perizinan yang justru dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurut Fauzan, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan dasar perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang seluruh izin telah dikantongi, tunjukkan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Namun jika belum, pemerintah daerah harus bertindak tegas dan tidak membiarkan aktivitas terus berjalan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi terhadap status lahan yang digunakan.

“Lebih memprihatinkan lagi apabila lokasi yang diurug berada pada lahan yang terindikasi masuk kawasan sawah dilindungi. Pemerintah harus segera turun tangan melakukan verifikasi. Jangan sampai ketika bangunan sudah berdiri, baru muncul persoalan hukum yang pada akhirnya merugikan masyarakat maupun investor itu sendiri,” tambah Fauzan.

Meski demikian, Fauzan menegaskan pihaknya tidak menolak masuknya investasi ke Kabupaten Madiun.

“Kami tidak anti investasi. Tetapi investasi harus berjalan dengan prinsip taat aturan, transparan, dan tidak mengorbankan tata ruang maupun kepentingan masyarakat sekitar. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang pedagang di sekitar lokasi berinisial EN mengaku sempat terdampak debu akibat aktivitas pengurugan yang berlangsung.

“Awal malah parah, debu masuk warung sampai capek membersihkan. Komplain awal tidak direspons. Baru akhirnya dua hari lalu dilakukan penyiraman,” ungkapnya.

Di lokasi, Bambang yang mengaku mengawasi kegiatan pengurugan menyebut aktivitas tersebut baru berlangsung sekitar satu minggu terakhir.

“Aktivitas baru seminggu. Urugan dari tiga tempat, Temboro, Ginuk, dan Wilangan. Ini baru urug, rencana untuk pabrik atau gudang sepatu kurang tahu. Kalau perizinan kurang tahu juga, mungkin mbah lurah sini lebih tahu,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah terkait perizinan kegiatan tersebut, Kepala Desa Bagi, Mulyanto, mengaku belum mengetahui informasi terkait izin yang dimaksud.

“Soal niku nggak ngerti mas,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai adanya Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen terkait aktivitas pengurugan, Mulyanto kembali menyatakan tidak memahami persoalan tersebut.

“Wah nggak paham soal SPK,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, saat dikonfirmasi terkait legalitas kegiatan tersebut memberikan respons singkat.

“Prinsip progres mas. Kalau ijin tambang saya gak paham, kalau ijin PMA pusat,” jawab Anang melalui pesan WhatsApp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *