Filesatu.co.id, Lumajang | Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap buron kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial JW(31) warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
JW ditangkap di rumah istrinya di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto pada Minggu (10/5/2026) mengatakan bahwa penangkapan JW merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif. Berdasarkan pemeriksaan, JW merupakan bagian dari komplotan tiga orang.
“Pelaku JW ditangkap di Tembelang, Kabupaten Jombang, tepatnya di rumah istrinya,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Sebelum JW tertangkap, polisi telah mengamankan dua rekan pelaku lainnya di lokasi berbeda. AF(31), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, ditangkap di rumah kos wilayah Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko. Sementara NM alias Bolu(36), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, diamankan di wilayah Badung, Bali.
Modus Berboncengan Tiga, Aksi Terekam CCTV
Komplotan ini menjalankan aksi dengan berboncengan tiga saat mencari sasaran. Salah satu aksi mereka bahkan terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Aksi yang terekam CCTV itu terjadi di wilayah Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan,” kata Suprapto.
Dari hasil interogasi sementara, JW mengaku telah mencuri motor di dua lokasi berbeda. Pertama, Honda Vario di area warung makan Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan. Kedua, Honda Vario di Jalan Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
Motor hasil curian dijual jauh di bawah harga pasar. Para pelaku mengaku mendapatkan bagian Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap unit motor yang terjual.
Saat ini, tersangka JW beserta barang bukti dua unit Honda Vario milik korban telah diamankan di Mapolres Lumajang.
“Tersangka JW sudah berada di Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.










