Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, menyusul tingginya angka insiden yang terjadi di wilayah tersebut.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa berbagai insiden di perlintasan sebidang masih menjadi perhatian serius. Ia menilai, faktor utama penyebab kecelakaan adalah rendahnya kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.
“Ketidaksadaran pengguna jalan menjadi faktor utama dalam berbagai insiden tersebut. Kurangnya kehati-hatian dan disiplin dalam berlalu lintas seringkali menjadi pemicu kecelakaan yang fatal,” ujarnya.
Data KAI Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi 24 insiden, terdiri dari 7 insiden di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api (ruang manfaat jalur), serta 1 insiden di area emplasemen. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 korban baik meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Sementara itu, hingga kuartal pertama tahun 2026, telah tercatat 20 insiden. Sebanyak 16 kejadian terjadi di perlintasan sebidang dan 4 kejadian di jalur kereta api. Rinciannya, 6 kejadian berupa temperan kereta dengan kendaraan, 2 kejadian palang pintu tertabrak, serta 8 kejadian kendaraan mogok di perlintasan.
KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan larangan membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Tohari, mengutip pernyataan Direktur Utama KAI.
Selain itu, KAI menegaskan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama, dan palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan sebagai alat bantu. Mari disiplin dalam berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Tohari.(hms/anwar)










