Filesatu.co.id, KARAWANG | POLEMIK tarif parkir RSUD Karawang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Isu ini mengemuka dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 yang digelar DPRD Karawang pada Rabu (1/4/2026). Sejumlah pihak menilai tarif parkir yang diberlakukan saat ini terlalu tinggi dan tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Anggota Komisi II DPRD Karawang dari Fraksi Partai NasDem, Mulyadi, secara tegas mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa RSUD sebagai fasilitas layanan publik seharusnya memberikan kemudahan akses, bukan justru menambah beban ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan kesehatan.
Kritik terhadap tarif parkir RSUD Karawang tidak hanya datang dari legislatif. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH., MH., juga menyuarakan hal serupa. Pria yang akrab disapa Askun ini menilai kebijakan tarif parkir perlu segera dievaluasi secara menyeluruh.
“Saya setuju jika parkir RSUD Karawang digratiskan. Atau minimal diberlakukan tarif flat, misalnya cukup Rp2.000 tanpa dihitung per jam,” ujar Askun, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tarif per jam sangat tidak relevan dengan kondisi masyarakat yang mayoritas merupakan pasien BPJS Kesehatan dan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Askun menyoroti bahwa masyarakat yang datang ke RSUD Karawang umumnya sudah terbebani oleh berbagai pengeluaran. Mulai dari biaya transportasi, konsumsi harian, hingga kebutuhan lain selama mendampingi pasien.
Dalam situasi tersebut, tambahan biaya parkir yang dihitung per jam dinilai semakin memperberat kondisi ekonomi mereka.
“Bayangkan mereka datang ke rumah sakit sudah keluar biaya bensin. Selama menjaga pasien juga butuh makan dan minum. Jangan lagi dibebani tarif parkir mahal,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, bukan semata-mata aspek pendapatan daerah.
Lebih lanjut, Askun menegaskan bahwa RSUD merupakan fasilitas layanan publik yang dibiayai dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan tarif parkir tidak seharusnya disamakan dengan tempat komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, atau rumah sakit swasta.
“Layanan publik itu pada prinsipnya harus memudahkan masyarakat. Jangan disamakan dengan mall atau hotel yang memang orientasinya bisnis,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya dibebankan pada sektor layanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Menanggapi polemik ini, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif parkir RSUD Karawang. Ia menawarkan dua solusi yang dinilai lebih adil dan manusiawi.
Pertama, menggratiskan tarif parkir sepenuhnya sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kedua, jika opsi tersebut belum memungkinkan, maka diterapkan tarif flat dengan nominal terjangkau tanpa sistem per jam.
“Kesimpulannya sederhana, gratiskan atau tarif flat saja. Jangan bebani masyarakat kecil dengan hitungan per jam,” ujarnya.
Dengan semakin kuatnya desakan dari DPRD, praktisi, dan masyarakat, kebijakan tarif parkir RSUD Karawang kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi cerminan komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan layanan publik yang adil, terjangkau, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. ***










