Pemkab Sidoarjo Luncurkan “Dijapri”: Belanja Sambil Berburu Hadiah lewat Struk Pajak

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Pamplet Undian Berhadiah dari BPPD dan Bank Jatim
Pamplet Undian Berhadiah dari BPPD dan Bank Jatim

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi menggandeng Bank Jatim untuk meluncurkan program undian berhadiah inovatif bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize).

Program ini dirancang khusus untuk meningkatkan kesadaran warga dalam bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi, sekaligus memperkuat transparansi pajak daerah demi pembangunan Sidoarjo yang lebih masif.

Bacaan Lainnya

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa program Dijapri merupakan langkah konkret dalam membangun budaya sadar pajak sejak dini di masyarakat.

“Pajak daerah adalah motor utama pembangunan di Sidoarjo. Melalui Dijapri, kami ingin mengajak masyarakat berkontribusi secara langsung namun dengan cara yang menyenangkan, yakni melalui undian berhadiah,” ujar Subandi.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih tempat usaha (seperti restoran atau kafe) yang telah memasang alat perekam transaksi sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan pajak.

Masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk mendapatkan poin undian. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih Lokasi: Pastikan bertransaksi di objek pajak yang memasang X-Banner resmi alat perekam transaksi.

  2. Scan & Upload: Pindai QR Code pada X-Banner atau akses tautan bit.ly/sdastruk.

  3. Lengkapi Data: Pilih objek pajak, unggah foto struk, dan isi data diri sesuai instruksi.

Sistem poin diatur secara proporsional berdasarkan nilai transaksi:

  • Setiap kelipatan Rp50.000 pada struk belanja bernilai 1 poin undian.

  • Contoh: Struk senilai Rp121.000 mendapat 2 poin; transaksi Rp771.000 mendapat 15 poin.

  • Periode Transaksi: Berlaku untuk struk mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.

Dengan adanya program ini, Bupati Subandi berharap masyarakat tidak hanya sekadar berbelanja, tetapi juga merasa memiliki andil dalam transparansi pencatatan transaksi di daerahnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar mitra objek pajak dan detail ketentuan poin, masyarakat dapat mengunjungi tautan bit.ly/undiandijapri1. ***

Tinggalkan Balasan