Filesatu.co.id, SURABAYA | PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 290 meter persegi di Jalan Lebak Arum Barat No. 15, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (20/1/2026). Pelaksanaan eksekusi dilakukan di bawah pengamanan aparat kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi.
Eksekusi dipimpin oleh juru sita PN Surabaya, Jino, berdasarkan Surat Tugas Nomor 549/PAN.PN.W14.U1/HK.02.4/1/2026 serta Penetapan Nomor 75/Pdt.Eks/Risalah Lelang/2024 PN Surabaya. Objek sengketa yang sebelumnya tercatat atas nama Hartono selaku termohon eksekusi, secara hukum telah beralih kepada Rahmat Musa Budijanto sebagai pemohon eksekusi melalui mekanisme risalah lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Di lokasi, pihak keluarga ahli waris menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai tahapan proses hukum sebelum terbitnya penetapan eksekusi.
Sugiyanto, perwakilan keluarga, mengatakan pihaknya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utang yang ditinggalkan almarhum orang tuanya.
“Kami tidak berniat menghindar dari kewajiban. Namun ayah kami sudah meninggal dunia, dan kami merasa tidak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai proses hukum hingga muncul penetapan eksekusi ini. Kami orang awam hukum dan berharap ada ruang untuk menyampaikan keberatan,” ujar Sugiyanto kepada awak media.
Kuasa hukum keluarga menyatakan kliennya tidak pernah diberi kesempatan yang cukup untuk melakukan pelunasan sebelum aset dilelang. Ia juga menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pernyataan tersebut masih bersifat sepihak dan belum diuji melalui putusan pengadilan.
“Kami akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan dan langkah perdata lanjutan, untuk memastikan hak klien kami tetap terlindungi,” ujar kuasa hukum tersebut.
Selain itu, pihak keluarga juga mempersoalkan penanganan barang-barang hasil eksekusi. Mereka meminta agar barang-barang tersebut dipindahkan ke lokasi yang telah mereka siapkan di wilayah Porong dengan alasan keamanan. Permintaan tersebut dicatat oleh petugas juru sita untuk dikoordinasikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Meski sempat terjadi perbedaan pendapat di lapangan, proses pengosongan tetap berjalan sesuai penetapan pengadilan dan berlangsung kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemohon eksekusi terkait keberatan yang disampaikan oleh ahli waris.
Perkara ini menunjukkan pentingnya keterbukaan proses hukum serta perlindungan hak para pihak dalam sengketa perdata, termasuk hak ahli waris, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata dan peraturan lelang. Pihak keluarga menyatakan akan melanjutkan upaya hukum guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.***





