Persoalan ini mencuat lantaran pembelian solar—yang diduga merupakan BBM subsidi—untuk kebutuhan alat berat Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, dilakukan secara langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tertentu menggunakan mobil dinas berpelat merah.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, mempertanyakan legalitas pembelian ini. Ia menegaskan, seharusnya Dinas PUPR Karawang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) langsung dengan PT Pertamina (Persero) terkait penyediaan BBM operasional alat berat.
“Mereka membeli langsung dari SPBU tertentu menggunakan mobil pelat merah bak terbuka, ini menjadi pertanyaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM subsidi,” tutur Askun, Rabu (26/11/2025).
Askun juga menyoroti volume pembelian BBM yang terbilang besar. Diketahui, dalam satu kali pembelian di satu SPBU bisa mencapai 600 liter. Bahkan, Askun mendapat informasi bahwa Dinas PUPR membeli BBM di tiga titik SPBU berbeda dalam satu hari.
“Kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, mereka tidak perlu repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti diantar langsung. Dan yang pasti, pertanggungjawabannya akan lebih jelas, tidak memunculkan kecurigaan publik seperti saat ini,” tambahnya.
Atas dasar itu, Askun mendesak Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit terhadap proses pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Tujuannya adalah memastikan setiap proses pembelian tertib administrasi, meminimalisir potensi mark-up atau korupsi, serta memperjelas jenis BBM yang dibeli (subsidi atau non-subsidi) dan peruntukannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Samsul – Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang membantah tudingan pembelian solar subsidi. Ia menegaskan bahwa BBM yang dibeli adalah jenis non-subsidi, yaitu Pertamina Dex. Menurutnya, jenis BBM yang tidak diperbolehkan untuk kendaraan dinas adalah Bio Solar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Dinas PUPR mengenai:
- Berapa sebenarnya kebutuhan BBM Dinas PUPR setiap harinya.
- Apakah Dinas PUPR telah memiliki MoU dengan SPBU tertentu atau Pertamina dalam setiap pembelian BBM.***





